
NEGARA, BALIPOST.com – Upaya peredaran narkotika jaringan antarpulau menuju Bali berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana. Dalam pengungkapan tujuh perkara narkotika sepanjang Agustus hingga September 2026, polisi mengamankan delapan tersangka sekaligus menyita sabu dengan total berat lebih dari 119 gram.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta SM. Simamora mengatakan dari tujuh laporan polisi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto. Jika dihitung berdasarkan harga pasar sekitar Rp1,75 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 194 juta.
Sementara dari sisi dampak penyalahgunaan, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menjangkau sekitar 2.200 pengguna.
“Dari tujuh laporan, kami mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti sabu seberat 119,02 gram bruto. Bersyukur barang tersebut berhasil kami amankan sebelum beredar lebih luas,” ujar Cheery saat memberikan keterangan didampingi Kasat Resnarkoba AKP IG Ngurah MD. Dwi A. Kumara dan Kasi Humas Ipda Budi Arnaya, Sabtu (19/9) di Aula Kantor Polres Jembrana Gedung Auditorium.
Dari sejumlah kasus yang diungkap, polisi menaruh perhatian pada penangkapan seorang tersangka berinisial FAP. Pria tersebut ditangkap di kawasan Pendem, Jembrana, pada 6 September 2026.
FAP diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas pulau dari Jawa menuju Bali. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar dengan berat mencapai 98 gram bruto atau 97,09 gram netto.
Selain FAP, tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial CA, DR, DAH, R, YAP, SW, dan S. Mereka ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana, di antaranya Banyubiru, Tegal Badeng Barat, Pengambengan, dan Pendem.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga menyita puluhan paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Kapolres mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan dalam tujuh perkara tersebut tercatat belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Untuk kepemilikan narkotika dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Cheery menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan wilayah Jembrana sebagai jalur masuk menuju Bali. (Surya Dharma/balipost)










