
NEGARA, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Jembrana, terus dikembangkan Satreskrim Polres Jembrana. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam aksi pencurian serupa di empat lokasi berbeda yang masuk wilayah hukum Polres Gianyar.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi membekuk lima orang yang terdiri dari empat pelaku utama dan seorang penadah. Keempat pelaku utama disebut merupakan oknum teknisi dari perusahaan mitra instalasi tower BTS, yakni MRAS (20), S (35), DS (37), dan IS (31). Sedangkan AM (26) diamankan karena diduga berperan sebagai penadah.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan pengembangan terhadap kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para tersangka terkait pola dan lokasi aksi pencurian.
“Setelah kita melakukan pengembangan dari kasus di Perancak, ditemukan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Jembrana. Ada empat lokasi lain di wilayah hukum Polres Gianyar yang juga menjadi sasaran dan diakui oleh para tersangka,” ungkap Cheery saat rilis di Auditorium Pemkab Jembrana, Sabtu (19/9).
Menurutnya, temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan bahwa aksi pencurian baterai BTS diduga dilakukan secara berulang dengan pola yang relatif sama. Para pelaku memanfaatkan pengetahuan mereka terhadap instalasi dan kondisi tower untuk menentukan lokasi yang menjadi sasaran.
Sebelumnya, kasus di Perancak diketahui setelah pihak maintenance teknisi tower menerima indikasi alarm gangguan pada Senin (7/9). Saat dilakukan pengecekan, ditemukan engsel pintu pagar dalam kondisi rusak. Dua baterai lithium merek Huawei yang berada di rak BTS juga telah hilang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 15 September 2026. Kerugian akibat hilangnya dua baterai tersebut ditaksir mencapai Rp 24 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa tersangka MRAS dan IS diduga mengetahui kondisi tower tersebut. Keduanya sebelumnya pernah bertugas melakukan pemasangan perangkat di lokasi sekitar dua hingga tiga bulan sebelum aksi pencurian.
Pengetahuan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menentukan sasaran sekaligus mengetahui akses menuju perangkat baterai. Saat beraksi, komplotan ini diduga memiliki pembagian tugas, mulai dari mengemudikan kendaraan, mengawasi situasi sekitar, merusak akses masuk, hingga melepas perangkat baterai.
“Pelaku berbagi peran. Ada yang menjadi sopir, mengawasi situasi, kemudian ada yang bertugas membuka akses dan melepas instalasi baterai,” jelas Cheery didamping Kasat Reskrim, AKP I Gede Alit Darmana.
Dalam aksinya di Perancak, para pelaku diduga merusak engsel pintu pagar, melepas baut rak penyimpanan, kemudian memotong kabel yang terhubung dengan baterai BTS.
Baterai hasil pencurian selanjutnya dijual melalui seorang perantara inisial RB yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian dibeli oleh AM di Jepara, Jawa Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp 5 juta.
Dari transaksi tersebut, sekitar Rp 3,6 juta ditransfer RB ke rekening DS. Uang tersebut kemudian dibagi kepada empat pelaku utama, masing-masing memperoleh sekitar Rp 900 ribu.
Pengungkapan komplotan ini dilakukan secara maraton oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. RAS ditangkap di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi, pada 14 September 2026.
Sehari kemudian, polisi menangkap S di kediamannya di Arjasa, Jember, serta DS di rumahnya di Sumbersari, Jember. AM selaku penadah diamankan di kediamannya di Kedung, Jepara, pada 16 September 2026. Sementara IS ditangkap di Stasiun KAI Ketapang, Banyuwangi, pada 18 September 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi B 2774 POK yang diduga digunakan dalam aksi, sejumlah telepon seluler, tang, obeng, kunci universal rak BTS, serta beberapa baterai tower merek Huawei dalam kondisi utuh maupun telah dibongkar.
Empat TKP di Gianyar
Cheery menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus lainnya. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar diduga berkaitan dengan komplotan tersebut.
Temuan empat TKP di Gianyar ini diperoleh setelah penyidik mengembangkan informasi dari kasus utama di Perancak. Polisi selanjutnya berkoordinasi dan melakukan pendalaman terhadap dugaan pencurian baterai BTS yang terjadi di wilayah tersebut.
“Untuk empat TKP di wilayah Gianyar, masih kita kembangkan. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang kita ungkap di Perancak,” kata Cheery.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat, khususnya pengelola maupun petugas yang bertanggung jawab terhadap fasilitas telekomunikasi, meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi tower BTS. Aktivitas mencurigakan di sekitar obyek vital telekomunikasi agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. (Surya Dharma/balipost)










