
DENPASAR, BALIPOST.com – Menanggapi keluhan warga terkait layanan parkir belakangan ini, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir Kota Denpasar terus melakukan pembenahan. Salah satunya dengan mulai memasang spanduk bebas parkir pada UMKM.
Pemasangan spanduk tersebut mulai dilakukan pada Jumat 18 September yang bertuliskan “Zona Gratis Parkir pada UMKM”.
Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9) mengatakan, pemasangan banner untuk UMKM dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan. Meski demikian, tidak seluruh UMKM otomatis masuk dalam kategori bebas parkir.
Putrawan mengatakan, pendataan dan rasionalisasi dilakukan terlebih dulu untuk menentukan UMKM yang mana saja yang bisa menjadi zona bebas parkir. Karena disisi lain, ada UMKM yang menurutnya justru membutuhkan layanan parkir. “Untuk zona UMKM itu juga termasuk pendataan rasionalisasi. Kami juga siapkan beberapa banner-banner yang menyatakan UMKM mana yang bebas parkir,” katanya.
Ia mengatakan penentuan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing UMKM di lapangan. Perumda BPS menelusuri sejumlah jalur yang dinilai layak diterapkan sebagai kawasan bebas parkir, terutama UMKM yang aktivitas usahanya terdampak oleh pengaturan parkir.
Di sisi lain, terdapat UMKM yang justru membutuhkan pengaturan parkir karena kondisi tempat usaha dan tingginya jumlah pengunjung. Putrawan mengatakan, UMKM yang menginginkan tetap adanya pengaturan parkir seperti mereka yang lokasi usahanya tidak terlalu luas, sementara jumlah pengunjung cukup tinggi.
Sebelumnya, lima lokasi juga sudah dijadikan sebagai zona bebas parkir yakni kawasan BPD Gajah Mada, SMPN 3 Denpasar, Indomaret Jalan Merdeka, Alfamart Bajra Sandhi Renon, serta Circle K Renon. Penerapan zona bebas parkir tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan drop off, ojek online (ojol), UMKM, serta aktivitas orang tua yang mengantar dan menjemput siswa di kawasan sekolah.
Putrawan mengatakan, evaluasi titik parkir dilakukan untuk menyesuaikan fungsi ruang dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mencegah aktivitas parkir yang mengganggu fasilitas umum. Penataan ini juga menjadi bagian dari pembenahan layanan jasa parkir agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain menyiapkan zona bebas parkir, Putrawan mengatakan, Perumda BPS juga melakukan penertiban terhadap layanan parkir yang menggunakan trotoar. Area tersebut kemudian dikosongkan dari layanan parkir.
Penarikan petugas parkir tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki sehingga tidak semestinya digunakan sebagai lokasi pelayanan parkir.
Hingga saat ini, jumlah petugas parkir di Kota Denpasar sebanyak 1.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 410 petugas parkir berada di ruang milik jalan (rumija). Sisanya tersebar di pelataran komersial dan kerja sama dengan desa adat yang selama ini telah berjalan. (Widiastuti/balipost)










