
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembahasan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Koordinator Pusat (Korpus) Aliansi BEM Se-Bali, Kadek Surya Dewantara, menilai sikap sejumlah anggota DPRD Bali dalam menyikapi rencana kenaikan upah lebih banyak menyoroti kekhawatiran dunia usaha dibandingkan kondisi pekerja.
Surya bahkan mempertanyakan keberpihakan wakil rakyat dalam proses pembahasan kebijakan pengupahan. Ia menilai DPRD Bali seharusnya menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan pengusaha secara berimbang, bukan tampil seolah menjadi juru bicara salah satu pihak.
Ia merespons rapat koordinasi Komisi II DPRD Bali yang membahas rencana kebijakan UMP dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata 2027 bersama sejumlah instansi dan asosiasi dunia usaha pada Selasa (15/9) laku.
“Belakangan ini kita mendengar dan menyaksikan DPRD Bali seperti tidak memiliki empati terhadap masyarakat Bali yang sudah lama mendapatkan upah kecil. Wakil rakyat seharusnya menjadi penyambung suara rakyat, terlebih pekerja, bukan justru tampil seperti juru bicara pengusaha dan menentang wacana kenaikan upah yang disesuaikan KHL Bali yang diinginkan masyarakat luas dengan berbagai macam alasan,” tegas Surya yang juga merupakan bagian dari BEM KM Universitas Warmadewa, Jumat (18/9).
Surya secara khusus menyoroti komposisi pihak yang hadir dalam rapat Komisi II DPRD Bali pada 15 September tersebut. Dalam rapat itu, Komisi II mengundang sejumlah unsur, antara lain Bank Indonesia, BPS, Apindo, Kadin, Hipmi, PHRI, GIPI/Bali Tourism Board, Asita, BVRMA dan Putri.
Menurut Surya, forum pembahasan upah semestinya juga menghadirkan perwakilan pekerja dan serikat buruh secara proporsional. Sebab, kebijakan yang dibahas akan berdampak langsung terhadap kehidupan pekerja.
“Kalau forum pembahasan upah yang dilakukan DPRD Bali lebih banyak menghadirkan pengusaha tetapi tidak menghadirkan perwakilan buruh secara proporsional, tentu ini patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin membahas kesejahteraan buruh tetapi suara buruh sendiri tidak didengar?” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan pekerja tidak boleh hanya dilakukan ketika kebijakan sudah mendekati tahap penetapan. Menurutnya, suara buruh harus masuk sejak proses awal penyusunan kebijakan.
Surya mengatakan persoalan upah tidak cukup dilihat dari kemampuan perusahaan membayar pekerja. Menurut dia, terdapat kebutuhan hidup yang harus dipenuhi pekerja setiap bulan, mulai dari tempat tinggal, makanan, transportasi, pendidikan, kesehatan hingga kebutuhan keluarga.
“Mungkin salah satu anggota DPRD Bali tidak pernah merasakan menjadi pekerja atau buruh dengan upah minimum. Karena itu mungkin tidak merasakan bagaimana susahnya hidup dengan gaji rendah di Bali. Kita hidup di daerah pariwisata, tetapi tidak semua pekerja yang menggerakkan pariwisata menikmati kesejahteraan dari pertumbuhan ekonomi tersebut,” katanya.
Surya menegaskan bahwa dirinya memahami dunia usaha juga menghadapi tantangan dan beban operasional. Namun, menurutnya, kepentingan pengusaha dan buruh tidak seharusnya dipertentangkan secara sederhana.
Pemerintah dan DPRD, kata dia, harus menjadi pihak yang mempertemukan kepentingan kedua kelompok tersebut melalui dialog yang terbuka.
“Jangan setiap kali ada wacana kenaikan upah, yang pertama kali dipikirkan justru bagaimana melindungi kepentingan pengusaha. Bagaimana dengan buruh? Bagaimana dengan pekerja yang setiap bulan harus membayar kos, makan, transportasi dan kebutuhan keluarganya dari upah yang mereka terima?” tegasnya.
Ia meminta pembahasan UMP berikutnya melibatkan pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah dalam satu forum yang proporsional.
“Kalau memang ingin mencari solusi atas persoalan upah di Bali, buka ruang dialog seluas-luasnya. Hadirkan pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah. DPRD Bali harus berdiri sebagai wakil rakyat yang mempertemukan kepentingan, bukan mengambil posisi sebagai juru bicara salah satu pihak,” ujarnya.
Surya juga menegaskan, keberhasilan pembahasan UMP tidak semata-mata diukur dari banyaknya rapat yang digelar, melainkan dari sejauh mana kelompok yang terdampak langsung dapat menyampaikan aspirasi dan pertimbangannya.
“Kami mendorong DPRD Bali untuk menghadirkan buruh dalam pembahasan berikutnya secara langsung dan terbuka. Karena membicarakan kesejahteraan buruh tanpa menghadirkan buruh adalah sebuah ironi yang seharusnya tidak terjadi dalam proses kebijakan publik,” pungkasnya.
Persoalan kebutuhan hidup layak memang menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pengupahan di Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tengah menyusun kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan daya mampu perusahaan sebagai salah satu bahan kajian kebijakan UMP. Kajian tersebut melibatkan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan dan pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan sebelumnya juga menyebut angka KHL Bali sekitar Rp5,2 juta dalam konteks pembahasan pengupahan. Pemprov Bali menyatakan perhitungan UMP 2027 masih dikaji bersama Dewan Pengupahan, pengusaha dan serikat pekerja.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih menyatakan DPRD pada prinsipnya tidak menolak kenaikan UMP. Namun, besaran kenaikan menurutnya harus terukur dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, daya beli masyarakat dan keberlangsungan lapangan kerja.
Dalam rapat 15 September, kekhawatiran dunia usaha antara lain menyangkut posisi UMP Bali yang dinilai sudah relatif tinggi dibandingkan sejumlah provinsi di sekitar Bali. DPRD juga menyinggung potensi persaingan tenaga kerja apabila kenaikan upah dilakukan terlalu signifikan. (Ketut Winata/balipost)










