I Wayan Suadi Putra (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski telah dilakukan moratorium, jumlah karyawan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar dinilai masih gemuk. Hal ini menjadi sorotan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar. Sorotan tersebut disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar, I Ketut Sudana, Jumat (19/8).

Berdasarkan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata dia, kebutuhan ideal tenaga kerja Perumda Pasar hanya sekitar 400 orang. Namun, jumlah pegawai saat ini mencapai 639 orang.

Gerindra mendorong perumda pasar mengoptimalkan tenaga kerja hingga jumlah ideal sekaligus menjalankan moratorium penerimaan pegawai. “Perumda pasar agar dapat mengoptimalkan kinerja 400 tenaga kerja ini sehingga dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, digitalisasi dan transparan,” ujar Sudana.

Baca juga:  Mampu Pikat Hati Konsumen, Honda PCX Paling Diminati

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra menjelaskan, moratorium yang sudah dilakukan bukan berarti perusahaan langsung mengurangi pegawai dari 639 orang menjadi 400 orang. Moratorium yang telah disepakati Wali Kota Denpasar selaku kuasa pemilik modal (KPM) berarti perumda pasar tidak menerima pegawai baru.

“Dengan moratorium ini, saat ini kita tidak menerima lagi pegawai baru. Kita bertahan dengan jumlah yang sudah ada, sambil menunggu pegawai pensiun setiap tahunnya sampai ketemu pola ideal di angka 400 pegawai,” jelas Suadi.

Baca juga:  Pemerintah Ambil Langkah Selamatkan Karyawan Sritex

Menurutnya, dengan jumlah pegawai yang masih lebih dari 600 orang, operasional perumda pasar masih dapat berjalan. Namun, tingginya jumlah pegawai membuat beban belanja perusahaan ikut besar. Kondisi itu berdampak pada kemampuan perusahaan memberikan pendapatan pegawai sesuai standar.

Suadi mengakui pendapatan pegawai perumda saat ini masih berada di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Karena itu, ketika jumlah pegawai telah mendekati kebutuhan ideal, kemampuan perusahaan memberikan pendapatan yang lebih baik diharapkan meningkat.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, SPJ dan SPPP 2013 hingga 2016 Disita

Selain moratorium, perumda pasar tengah menyiapkan penerapan sistem e-kinerja untuk mengukur dan menilai kinerja pegawai. Melalui sistem tersebut, setiap pegawai akan dievaluasi berdasarkan kinerjanya. Suadi menyebut evaluasi tersebut nantinya dapat menentukan pegawai yang mampu bertahan maupun yang terseleksi berdasarkan kebutuhan dan kinerja perusahaan.

Perumda pasar berharap moratorium yang telah disepakati KPM tetap dijalankan. Kebijakan ini dinilai penting agar jumlah pegawai dan beban belanja perusahaan tidak kembali bertambah akibat penerimaan tenaga kerja baru. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN