
MANGUPURA, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah upaya penyehatan yang dilakukan bank tersebut belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9), sebelum mencabut izin BPR yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, itu, OJK memasukkannya dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR kurang dari 12 persen.
Menindaklanjuti penetapan status BDP, BPR Pasarraya Kuta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, BPR tersebut tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.
Dengan demikian, selama masa BDP, upaya penyehatan BPR Pasarraya Kuta belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan penanganan BPR Pasarraya Kuta dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh berlandaskan nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
OJK juga menyatakan konsisten memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dilakukan dengan menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya serta memastikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.
OJK selanjutnya mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Suardika/balipost)










