
DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya Bali menekan rabies masih menghadapi pekerjaan besar. Hingga 11 September 2026, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali mencatat sebanyak 52.645 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di sembilan kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 39.193 kasus merupakan gigitan hewan yang terindikasi positif rabies (diVAr).
Jumlah gigitan mencapai rata-rata sekitar 219 kasus setiap hari. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman rabies masih cukup tinggi dan membutuhkan kewaspadaan masyarakat secara konsisten.
Kabupaten Badung tercatat sebagai wilayah dengan jumlah GHPR paling tinggi, yakni 9.961 kasus, termasuk 7.262 kasus diVAr. Rata-rata kasus gigitan di wilayah tersebut mencapai sekitar 42 kasus per hari.
Selanjutnya Karangasem mencatat 6.566 kasus GHPR dengan 5.094 diVAr, disusul Denpasar sebanyak 6.480 GHPR dengan 5.891 diVAr. Tabanan mencatat 5.894 GHPR dengan 4.398 diVAr, Gianyar 5.949 GHPR dengan 3.513 diVAr, Buleleng 5.687 GHPR dengan 3.840 diVAr, Jembrana 5.622 GHPR dengan 4.711 diVAr, Klungkung 3.728 GHPR dengan 2.504 diVAr, serta Bangli 2.758 GHPR dengan 1.980 diVAr.
Dari rata-rata harian, Badung juga berada di posisi tertinggi dengan sekitar 42 gigitan per hari. Denpasar dan Karangasem masing-masing 27 kasus, Tabanan dan Gianyar masing-masing 25 kasus, Buleleng 24 kasus, Jembrana 23 kasus, Klungkung 16 kasus, dan Bangli 11 kasus per hari.
Besarnya jumlah gigitan belum serta-merta menggambarkan jumlah korban meninggal. Hingga 11 September 2026, tercatat tujuh kematian akibat rabies di Bali. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 16 kematian.
Buleleng mencatat kematian terbanyak pada 2026 dengan tiga kasus. Sementara Jembrana, Tabanan, Gianyar, dan Karangasem masing-masing mencatat satu kematian.
Adapun Badung, Denpasar, Bangli, dan Klungkung belum mencatat kematian akibat rabies hingga pembaruan data tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Gusti Ayu Raka Susanti, M.Kes., Kamis (17/9), mengimbau masyarakat yang mengalami gigitan hewan penular rabies diimbau tidak menunggu munculnya gejala. Penanganan setelah gigitan dan pelaporan kepada petugas menjadi bagian penting dalam upaya mencegah risiko kematian.
Di tengah tingginya kasus GHPR, ketersediaan vaksin juga menjadi bagian penting dalam penanganan. Berdasarkan data per 11 September 2026, stok Rabivaks/ChiroRab (CH IRORAB) tercatat 40.881 vial dan Verorab 445 vial. Selain itu tersedia 35 vial serum antirabies (SAR).
Stok Rabivaks/CH IRORAB tersebar di kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Buleleng memiliki 2.361 vial, Jembrana 550 vial, Tabanan 210 vial, Badung 827 vial, Denpasar 350 vial, Gianyar 870 vial, Bangli 1.905 vial, Klungkung 246 vial, Karangasem 720 vial, serta stok provinsi sebanyak 32.842 vial.
Untuk Verorab, data mencatat stok di Buleleng sebanyak lima vial, Jembrana 79 vial, Tabanan sembilan vial, serta stok pada sejumlah daerah lainnya. Dalam data sumber, angka Verorab Badung tampak mengalami persoalan format, sementara jumlah pada baris total tercatat 6.445 vial.
Sementara SAR tercatat tersedia di Buleleng lima vial, Tabanan lima vial, Badung 10 vial, Gianyar enam vial, Bangli tiga vial, serta enam vial pada tingkat provinsi.
Ketersediaan vaksin tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam respons terhadap kasus gigitan. “Namun, pengendalian rabies tidak dapat hanya mengandalkan penanganan terhadap manusia setelah terjadi gigitan.
Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dari sumber penularan. Vaksinasi rutin terhadap hewan penular rabies, pengendalian populasi anjing, sterilisasi, serta kepemilikan hewan secara bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai rabies.
Hal tersebut sejalan dengan langkah kolaboratif yang didorong Pemerintah Provinsi Bali bersama Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali menuju Bali Bebas Rabies 2030.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima audiensi PDHI Cabang Bali di Jayasabha, Denpasar, Jumat (11/9), mendorong penguatan edukasi masyarakat, perluasan vaksinasi rabies pada hewan penular rabies serta pengendalian populasi hewan terlantar atau liar melalui sterilisasi secara manusiawi.
Koster juga menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik hewan. Memelihara anjing, menurutnya, tidak sebatas memberi makan dan merawat, tetapi juga memastikan hewan mendapatkan vaksinasi, tidak berkeliaran, serta dikendalikan reproduksinya.
Momentum World Rabies Day (WRD) 2026 yang akan digelar 27 September di Lapangan Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, juga diarahkan menjadi sarana memperkuat kesadaran masyarakat. Sejumlah kegiatan disiapkan, antara lain vaksinasi rabies gratis, sterilisasi gratis untuk anjing liar, Pet Fun Walk, Lomba Anjing Sehat, Lomba Makan untuk Anjing serta kegiatan edukasi. (Ketut Winata/balipost)









