Terduga kurir narkoba, ZI dan barang bukti SS diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Karyawan warung lalapan di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, berinisial ZI (34), nyambi jadi kurir narkoba. Tersangka ZI asal Banyuwangi, Jawa Timur ini dibekuk di dekat traffic light, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur (Dentim), Senin (14/9).

Dari pengungkapan kasus ini disita barang bukti 10 paket klip sabu-sabu (SS) seberat  83,05 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agung D.W., Rabu (16/9) menjelaskan awalnya ada informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di seputaran, Kelurahan Sumerta Kauh,  Denpasar Timur. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, yakni  badan kurus, rambut pendek lurus, telinga tindik dan usia 34 tahun.

Baca juga:  5 Tempat "Nongki" Vintage di Denpasar, Semeton Kodya Wajib Tahu

Selanjutnya Kompol Komang Agus bersama Tim Opsnal Subnit 2 melakukan penyelidikan. “Kami melakukan pemetaan di seputaran lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat melakukan penyelidikan dan pemantauan, pada Senin (14/9) pukul 14.30 WITA, petugas melihat terduga pelaku berada di depan traffic light, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar.

Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Petugas mengamankan 10 paket klip SS dibungkus potongam tisu didalam tas plastik hitam. Barang bukti tersebut ditemukan didalam dashboard kiri sepeda motor dibawa terduga pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti HP.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Perbatasan Nongan-Bangli, Enam Pemedek Tewas

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku, yakni mess warung lalapan di Jalan Raya Semer, Kerobokan. Di kamar terduga pelaku diamankan dua buah pipa kaca. Barang bukti itu ditemukan di lemari kamar.

Saat dilakukan interogasi,  terduga pelaku mengatakan SS itu diperoleh dari, Gl. Ia mengambil paket SS di alamat yang sudah ditentukan, selanjutnya akan dibagi menjadi beberapa paket.

Setelah itu ia menunggu perintah bandarnya  untuk diedarkan kembali dan dijanjikan upah Rp50.000 per lokasi. “Tersangka serta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hendak Kabur Naik Bus ke Jawa, Terduga Pelaku Penusukan Dibekuk di Gilimanuk
BAGIKAN