
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah pihak terdakwa asal Inggris berinisial DGC (51) meminta rehabilitasi karena mengakui mengkonsumsi ganja untuk relaksasi, pada Selasa (15/9), giliran JPU Made Dipa Umbara menjawab dengan replik. Menurut jaksa, permintaan tersebut tidak tepat.
JPU menilai, berdasarkan keterangan saksi yang diajukan di depan persidangan, keterangan terdakwa sendiri, serta tidak dapat diajukannya saksi, ahli, ataupun alat bukti lainnya yang dapat mendukung alasan konsumsi ganja untuk relaksasi, maka tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. JPU berpendapat, terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal.
Demikian halnya terkait asesmen dari BNNK Badung yang menyebutkan bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dengan kategori sedang-berat serta tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika sehingga merekomendasikan agar diberikan perawatan dan pemulihan dengan rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan dan rehabilitasi medis rawat jalan selama enam bulan, kata JPU, ini hanya merupakan rekomendasi. Rekomendasi ini tidak harus dilaksanakan. Kesimpulannya, JPU dalam repliknya memohon hakim menolak pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, DGC dituntut delapan tahun penjara. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan pasal 127 ayat (1) huruf la UU yang sama. Terdakwa kemudian dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara. (Miasa/balipost)









