Kegiatan rilis oleh Polres Buleleng.(BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS, 53, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menipu pemilik toko bangunan di Banjar Dinas Peken, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura hendak menukarkan uang sambil mengalihkan perhatian korban.

Akibat aksi tersebut, pemilik toko berinisial IGPA mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.58 Wita. Sebelum melancarkan aksinya, MS diduga terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap sejumlah toko yang dinilai sepi di jalur Denpasar-Buleleng.

Setelah menemukan toko yang dianggap sesuai, MS kemudian datang dan berinteraksi dengan pemilik toko. Ia berpura-pura hendak menukarkan uang. Saat berbincang dengan korban, pelaku diduga terus mengalihkan perhatian hingga akhirnya mengambil uang milik korban.

“Pelaku diduga terus mengajak korban berbicara sambil melakukan pengalihan perhatian, sampai akhirnya korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” kata Ruzi dalam pers release, Selasa (15/9).

Baca juga:  Pabrik Narkoba di Bali

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, IGPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng pada Sabtu (29/8). Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi, termasuk menelusuri informasi yang beredar di media sosial.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh sejumlah petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku.

Salah satunya adalah sepatu Skechers berwarna abu-abu yang dikenakan pelaku. Polisi juga menemukan petunjuk lain berupa mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan MS saat menjalankan aksinya.

Kendaraan tersebut diketahui diparkir agak jauh dari lokasi toko. Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan rental yang disewa dari wilayah Denpasar.

“Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV dan kendaraan tersebut hingga diketahui mobil itu merupakan kendaraan rental yang disewa dari wilayah Denpasar,” jelas Ruzi.

Baca juga:  Polres Klungkung Tangkap 8 Pelaku Pencurian, Satu di Antaranya Masih Anak di Bawah Umur

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemilik kendaraan untuk mengetahui identitas penyewa. Dari penelusuran tersebut, identitas MS akhirnya diketahui. Namun, saat polisi melakukan pencarian, MS ternyata telah meninggalkan Bali. “Pelaku pergi ke daerah lain tapi masih di Indonesia,” ungkap Ruzi.

Meski pelaku telah meninggalkan Bali, polisi tidak menghentikan penyelidikan. Petugas terus memantau keberadaan MS hingga memperoleh informasi bahwa WNA asal Iran tersebut akan kembali ke Bali pada 31 Agustus 2026.

Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan polisi. Begitu MS tiba di Bali, petugas langsung mengamankannya dan membawanya ke Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Daihatsu Terios warna putih, kunci dan STNK kendaraan, nota sewa mobil, sejumlah tas, sepatu Skechers warna abu-abu, serta tiga lembar uang tunai.

Baca juga:  Hindari Genangan Air Tertabrak Truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Pengendara Motor Tewas

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Ruzi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah kedatangan MS ke Bali semata-mata untuk berwisata atau sekaligus melakukan aksi penipuan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menambahkan, uang hasil penipuan tersebut diduga digunakan MS untuk bersenang-senang di wilayah Bali Selatan. Salah satunya untuk menghadiri party di kawasan Kuta dan Canggu. “Yang bersangkutan ke Bali menggunakan visa wisatawan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 476 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan masing-masing memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Yuda/balipost)

BAGIKAN