Petugas Satpol PP Badung saat melakukan peninjauan saluran irigasi Piling, Munggu, yang ditutup beton. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Akses jalan usaha tani (JUT) di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, bakal kembali ditata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menyiapkan pembongkaran ruas jalan yang menutupi saluran irigasi demi memastikan fungsi pengairan pertanian tetap berjalan dan akses petani kembali seperti kondisi semula.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Badung terkait dugaan pelanggaran bangunan yang terjadi di kawasan Subak Munggu. Namun, Satpol PP Badung tidak bisa langsung melakukan pembongkaran.

Petugas terlebih dahulu harus memastikan batas lahan yang masuk dalam kategori pelanggaran. Pasalnya, di lokasi tersebut terdapat aset atau tanah milik Pemerintah Provinsi Bali serta JUT. “Kami harus rekonsilisasi terlebih dahulu, karena di sana ada tanah provinsi Bali, ada JUT,” ujar Suryanegara saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Baca juga:  Dinas Pertanian dan Pangan Badung Panen Bawang Merah di Subak Munggu

Untuk memastikan batas-batas tersebut, Satpol PP Badung akan kembali turun ke lokasi bersama Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini diperlukan agar penindakan nantinya tidak menyasar lahan yang bukan menjadi objek pelanggaran.

Suryanegara mengungkapkan, pihaknya sebelumnya juga sempat melakukan pembongkaran di sekitar lokasi tersebut karena ditemukan pelanggaran. Setelah titik pelanggaran dipastikan, Satpol PP Badung akan melaporkannya kepada Bupati Badung untuk memperoleh surat perintah tugas sebelum melakukan tindakan. “Intinya dari pimpinan juga setuju untuk dibongkar karena mengutamakan kepentingan petani, bukan dibuat jalan untuk kepentingan orang lain,” ungkapnya.

Baca juga:  Talang Air Beton Subak Munggu Jebol, 3 Hektar Lahan Pertanian Terbengkalai

Menurut Suryanegara, proses rekonsiliasi menjadi tahapan penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari. Satpol PP harus memastikan setiap tindakan memiliki dasar dan batas yang jelas, terlebih terdapat kemungkinan gugatan apabila penindakan dilakukan terhadap lahan yang keliru.

“Setelah itu semua, baru kita pastikan batas-batas dulu. Kalau tidak ada yang komplain, baru kita action bongkar,” katanya.

Ia menegaskan, pembongkaran bukan semata-mata untuk menertibkan bangunan atau ruas jalan yang dianggap melanggar. Penindakan tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi JUT dan saluran irigasi agar kembali mendukung aktivitas pertanian di Subak Munggu.

Baca juga:  Satlantas Cegah Kecelakaan Truk Akibat "Overload"

“Rencana sih besok dari provinsi akan turun juga memastikan tanah provinsi yang mana. Sekalian juga akan mengembalikan lagi ada dugul dan JUT,” jelasnya.

Dengan langkah tersebut, Suryanegara memastikan penertiban dilakukan setelah seluruh batas lahan dan titik pelanggaran terverifikasi. Pemerintah juga menempatkan kepentingan petani sebagai pertimbangan utama dalam pengembalian fungsi kawasan Subak Munggu. (Parwata/balipost)

BAGIKAN