Kepala Pelaksana BPBD Tabanan, I Nyoman Sri Nadha Giri. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Aktivitas pendakian gunung di wilayah Kabupaten Tabanan dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh aktivitas pendakian, kecuali untuk kepentingan penelitian, mitigasi bencana, serta upacara adat dan keagamaan yang telah mengantongi izin.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, I Nyoman Sri Nadha Giri mengatakan, penghentian pendakian merupakan langkah mitigasi untuk menekan potensi bencana di tengah kondisi lingkungan yang semakin kering.

“Musim kemarau perlu kita sikapi dengan meningkatkan kewaspadaan bersama. Kondisi yang lebih kering dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, termasuk di kawasan hutan dan jalur pendakian,” ujarnya, Minggu (13/9).

Baca juga:  Antisipasi Hantavirus, Dinkes Badung Perkuat Edukasi PHBS

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk mengutamakan keselamatan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran di kawasan yang memiliki vegetasi kering.

Untuk kegiatan yang dikecualikan, pendakian wajib memperoleh izin dari camat setempat dengan tembusan kepada perbekel dan bendesa adat yang wilayahnya mencakup jalur pendakian. Ketentuan ini diberlakukan agar aktivitas khusus tetap dapat dipantau dan tidak meningkatkan risiko bencana.

Pengelola kawasan yang menjadi pintu masuk jalur pendakian juga diminta menutup sementara akses pendakian. Pengelola juga diminta untuk memastikan tidak ada aktivitas pendakian selama masa penghentian, kecuali kegiatan yang telah mendapat izin sesuai ketentuan.

Baca juga:  Polisi Antisipasi Curanmor Hingga Jambret Selama PKB

Selain itu pengawasan juga diperkuat dengan melibatkan unsur kewilayahan. Camat, perbekel, dan bendesa adat yang wilayahnya mencakup jalur maupun pintu masuk pendakian diminta melakukan pemantauan bersama pengelola kawasan. “Pengawasan bersama ini penting agar kebijakan penghentian sementara dapat berjalan efektif dan potensi risiko dapat kita cegah sejak awal,” kata Sri Nadha Giri.

BPBD Tabanan juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan dengan vegetasi yang mengering. Jika menemukan titik api maupun kondisi yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas atau aparat terkait. “Jangan menunggu api membesar karena penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif,” tegasnya.

Baca juga:  Berkabut, 6 Pendaki Tersesat di Gunung Agung

Sri Nadha Giri menambahkan, ancaman musim kemarau tidak hanya menyangkut kekeringan, tetapi juga potensi kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kesiapsiagaan perlu dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, pengelola kawasan, desa dinas, desa adat dan masyarakat. “Minimal dengan pencegahan ini, dapat menekan risiko Karhutla selama musim kemarau 2026 serta menjaga kelestarian kawasan hutan di Tabanan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN