WN Australia, ARB ditahan di Polresta Denpasar diduga terkait kasus narkoba. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara (WN) Australia berinisial ARB (36) ditangkap di apartemen di Jalan Raya Kepaon, Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel), beberapa waktu lalu. Pasalnya, ARB diduga memiliki 37 paket klip berisikan daun, biji, dan batang kering diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, diamankan dua buah paket berisikan tembakau diduga mengandung narkotika/sintetis, satu bong/alat isap, dan timbangan elektrik.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar. Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (11/9), menjelaskan bahwa awalnya ada informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di seputaran Kelurahan Pemogan yang dilakukan WNA. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W. bersama anggotanya melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Hotel di Medewi Diduga Belum Berizin

Petugas kemudian melakukan pemetaan terkait pergerakan terduga pelaku. Selanjutnya, pada Senin (10/8), 19.00 WITA, tersangka ARB berada di TKP dan langsung dilakukan penangkapan. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diamankan ganja seberat 36,64 gram. Selain itu disita tembakau sintetis seberat 21,30 gram,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku membeli ganja dari seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp2 juta. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Catat Rekor 5 Hari Berturut, Australia Laporkan 78 Ribuan Kasus COVID-19 Sehari

“Tersangka ARB diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan belum pernah dihukum,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN