Buruh proyek terlibat kericuhan di mess proyek vila, Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kericuhan terjadi di mess proyek vila, Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Minggu (6/9) malam. Dua kelompok buruh proyek bentrok diduga dipicu senggol dinding dari seng. Akibat kejadian itu, sejumlah buruh terluka, yaitu Adrianus (24), Yohanes (19), Rafael (22), Stefanus RM (24), dan Fransiskus (20).

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (11/9) menjelaskan, kronologisnya berawal Yohanis Kaka ke kamar mandi dan tidak sengaja menyenggol dinding seng sehingga menimbulkan suara gaduh.  Selanjutnya Yohanis dihampiri oleh salah satu satpam dan menanyakan hal tersebut.

Baca juga:  Residivis Narkoba Diganjar Enam Tahun Penjara

“Yang bersangkutan (Yohanis)  menjelaskan bahwa tidak sengaja menyenggol. Dia juga minta maaf. Namun  dibilang banyak alasan dan (Yohanis) disuruh memanggil semua teman-teman yang ada di proyek,” ujarnya.

Selanjutnya teman Yohanis, Andrianus terbangun dari tidurnya karena mendengar suara keributan tersebut. Andrianus lalu menghampiri Yohanis sedang adu argumen. Saat itu Andrianus membawa pisau sambil mengatakan teman-temannya tidak pernah membuat masalah. Ia juga bilang orang luar  biasanya yang membuat masalah.

Baca juga:  Bangun Perkemahan di Dekat Pura Goa Lawah, Satpol PP Klungkung Panggil Pemilik Proyek

Mendengar hal tersebut, pukul 23.00 WITA, para buruh yang ada di TKP marah. Mereka  mengeroyok Andrianus dan teman-temannya. Waktu itu mereka berada di pos satpam hingga mengalami  luka-luka.

Dampak peristiwa ini, Adrianus mengalami luka di bibir, mata, pipi,  tangan kanan dan kaki kiri. Yohanes dan  Rafael mengalami luka di alis,  pinggul, lengan tangan kiri, dan lebam di kedua kaki. Sedangkan Stefanus dan Fransiskus terluka di  mata kiri,  hidung, dan kepala belakang. Para korban masih dirawat di RSUP Prof.  Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Baca juga:  Langgar 5 Perda, Satpol PP Segel Vila Milik WN Rusia di Sayan Ubud

“Awalnya diupayakan mediasi tapi kedua belah pihak tidak bisa dipertemukan. Selanjutnya para korban melapor ke Polsek Kuta Selatan pada Kamis tanggal 10 September 2026. Kasus ini masih tahap penyelidikan,” ucap Adi. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN