Anggota Satpol PP membersihkan banner-banner yang terpasang sembarangan di tiang listrik sepanjang Jalan Raya Semebaung hingga Jalan Pantai Saba, Kecamatan Blahbatuh. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar kembali menggelar penertiban baliho serta banner liar yang terpasang tidak pada tempatnya. Langkah ini dilakukan guna menjaga estetika wilayah dan ketertiban fasilitas umum.

Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Jumat (11/9) menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan oleh personel Regu 1. “Anggota Regu 1 melaksanakan giat penertiban dengan menyisir sejumlah ruas jalan umum. Fokus penertiban kali ini menyasar banner-banner yang terpasang sembarangan di tiang listrik,” ujar Yudanegara.

Baca juga:  Penipuan Catut "Call Center" DJP, Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Waspada

Beberapa kawasan yang menjadi sasaran pembersihan antara lain sepanjang Jalan Raya Semebaung hingga Jalan Pantai Saba, Kecamatan Blahbatuh. Pemasangan alat peraga promosi pada tiang listrik dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas maupun jaringan listrik.

Yudanegara menegaskan seluruh rangkaian kegiatan penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar menempatkan media promosi sesuai aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas publik secara ilegal. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Mahasiswa Ditemukan Meninggal Mengenaskan, Pemilik Kos Curiga Banyaknya Lalat Hijau
BAGIKAN