Ida Bagus Gde Surya Bharata. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menargetkan sistem pembelajaran double shift atau dua sif di jenjang SMP dapat dihapus paling lambat 2029. Upaya tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, Jumat (11/9), mengatakan penyesuaian sistem pembelajaran tersebut menjadi bagian dari penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pendidikan Kabupaten Buleleng.

Saat ini, Pemkab Buleleng masih menunggu hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan sekaligus langkah teknis dalam mengatasi persoalan double shift di sekolah.

Baca juga:  Pendamping Wisuda Keluhkan Biaya dan Fasilitas, Ini Tanggapan Unud

“Dalam tiga tahun ke depan pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian terkait penyelenggaraan pembelajaran double shift. Kami masih menunggu hasil kajian dari BRIDA, hal apa yang bisa kami sikapi secara teknis di Disdikpora untuk penyelesaian hal tersebut,” ujar Surya Bharata.

Menurutnya, persoalan double shift saat ini lebih banyak terjadi di jenjang SMP. Disdikpora Buleleng telah memetakan sekitar 30 SMP yang masih mengalami keterbatasan ruang kelas. Kondisi tersebut juga telah dilaporkan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan penanganan.

Penambahan ruang kelas baru menjadi salah satu solusi utama. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah, terutama ketersediaan lahan.

Baca juga:  Bentuk Karakter Siswa, SMPN 4 Tembuku Konsisten Buka Kantin Kejujuran

“Kalau memang memungkinkan menambah ruang kelas dan ada lahan, kami akan usulkan pembangunan ruang kelas baru. Alternatif lainnya menggunakan fasilitas sekolah yang berdekatan,” katanya.

Sementara bagi sekolah yang tidak memiliki lahan memadai, Disdikpora mempertimbangkan pembangunan ruang kelas secara vertikal. Dengan demikian, kapasitas ruang belajar dapat ditambah tanpa harus membutuhkan lahan baru.

“Sekolah yang lahannya tidak cukup, bangunannya akan ditingkat,” ujar Surya Bharata.

Berbeda dengan SMP, double shift bukan persoalan umum di jenjang SD. Menurut Surya Bharata, sistem dua sif di SD hanya terjadi pada kondisi tertentu, seperti ketika ruang kelas mengalami kerusakan dan sedang menjalani rehabilitasi.

Pemetaan terhadap 30 SMP tersebut selanjutnya akan menjadi dasar Pemkab Buleleng dalam menyusun kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk beberapa tahun ke depan. Hasil kajian BRIDA akan digunakan untuk menentukan sekolah yang membutuhkan ruang kelas baru, penambahan bangunan secara vertikal, maupun alternatif penanganan lainnya.

Baca juga:  Ombudsman Bali Belum Terima Laporan Pelanggaran PPDB

Pemkab Buleleng juga berharap dukungan pemerintah pusat dalam pembangunan ruang kelas bagi sekolah yang masih kekurangan kapasitas. Dukungan tersebut dinilai penting agar target penghapusan double shift pada 2029 dapat direalisasikan tanpa mengganggu proses pembelajaran.

“Penghapusan sistem dua sif sendiri telah menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan (RIPP) Kabupaten Buleleng,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN