DLHK Badung memastikan dugaan limbah TPS 3R Sudha Pertiwi Pererenan yang viral merupakan kondisi lama yang kembali diunggah ke media sosial. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Video dugaan pembuangan air limbah dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Sudha Pertiwi, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, kembali ramai di media sosial. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memastikan kondisi yang beredar tersebut merupakan kejadian lama yang kembali diunggah.

Untuk memastikan informasi tersebut, DLHK Badung turun langsung melakukan verifikasi ke TPS 3R Sudha Pertiwi Pererenan pada Kamis (10/9). Tim tidak hanya mengecek dugaan pengelolaan air limbah, tetapi juga melihat langsung operasional fasilitas pengolahan sampah di lokasi.

Kepala DLHK Badung, Ni Made Rai Warastuthi mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang beredar melalui media sosial. “Dari hasil pengecekan di lapangan, pengaduan yang beredar tersebut merupakan kondisi lama yang kembali diunggah di media sosial. Tapi, kami tetap memberikan arahan kepada pengelola agar tidak melakukan pembuangan air limbah ke media lingkungan,” terangnya.

Baca juga:  Begini Cara Warga Mas Jaga Lingkungan Dari Sampah

Meski informasi yang viral merupakan kondisi lama, DLHK Badung tidak mengabaikan laporan tersebut. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah di TPS 3R Sudha Pertiwi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi pencemaran lingkungan.

Dalam verifikasi tersebut, pengelola menyampaikan bahwa limbah domestik di TPS 3R Sudha Pertiwi telah dikelola menggunakan bio tank. Air hasil pengolahan kemudian dikuras secara berkala sekitar dua minggu sekali. Pengelola juga menunjukkan bukti pengurasan terakhir yang dilakukan pada 5 September 2026 melalui kwitansi kepada tim DLHK Badung.

Baca juga:  Karena Ini, Sejumlah Siswa Absen Ujian Tatap Muka

Tim kemudian mengecek operasional insinerator yang berada di TPS 3R tersebut. Berdasarkan keterangan pengelola, fasilitas tersebut telah beroperasi sejak Januari 2026. “Untuk penanganan residu hasil operasional insinerator, pengelola disebut bekerja sama dengan penyedia insinerator Dodika,” ucapnya.

DLHK Badung tetap meminta pengelola menjaga konsistensi pengelolaan limbah. Pengurasan air limbah harus dilakukan secara rutin dan diserahkan kepada pihak yang sesuai ketentuan. Pengoperasian insinerator juga wajib mengikuti SOP. DLHK menegaskan seluruh air limbah yang dihasilkan tidak boleh dibuang ke saluran irigasi, sungai maupun badan air lainnya.

Baca juga:  Jaga Kelestarian Alam, Pemkab Klungkung Gelar Kegiatan Bersih-Bersih Sungai di Jembatan Merah

Menurutnya, verifikasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan TPS 3R berjalan tertib dan berkelanjutan. Langkah ini juga penting agar kondisi yang berpotensi menimbulkan pencemaran tidak kembali terjadi. “Verifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari penanganan pengaduan lingkungan dan pembinaan terhadap pengelola untuk mencegah potensi pencemaran kembali terjadi,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN