Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, bersama dengan jajaran saat menunjukkan barang bukti dalam acara jumpa pers, pada Rabu (9/9).(BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah kasus kriminalitas ditangani oleh jajaran Polres Karangasem periode Agustus sampai dengan awal September 2026. Dari sejumlah kasus yang diungkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka. Saat ini para tersangka telah di tahan di ruang tahanan Polres Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan, kasus kriminal pertama yang berhasil diungkap, yakni kasus penjambretan kalung emas di Depan Depo Manggis. Pelaku penjambretan berinisial S. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Lumajang Jawa Timur. “Pelaku merupakan residivis, dan sudah tidak baru lagi di wilayah hukum Polda Bali,” ujarnya saat jumpa pers, pada Rabu (9/9).

Baca juga:  Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Santika mengatakan, kemudian berlanjut ke kasus yang lainnya yang berhasil diungkap yakni, peredaran obat tradisional dan obat kuat dengan tersangka inisial D, F dan Y. Untuk TKP pelaku inisial D dan F di Pasar Bebandem, kemudian untuk pelaku inisial Y TKP nya di Jalan Ponogoro, Kelurahan Karangasem. “Obat jamu tradisional dan obat kuat ini tak terdaftar di BPOM. Obat obat ini mengandung bahan kimia yang dapat mengganggu kesehatan,” katanya.

Menurut Santika, selain kasus penjambretan dan peredaran obat tradisional dan obat kuat, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Kata dia, ada dua terdangka yang berasil diamankan, yakni inisial AR di wilayah Sidemen. Dari tangan pelaku, petugas berasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,94 gram.

Baca juga:  Ini, Jadwal Donor Darah PMI Bali dalam Sepekan

“Sementara untuk tersangka yang lainnya inisial IKD diamankan di wilayah Kecamatan Kubu. Dari tangan tersangka petugas berasil mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,72 gram,” jelasnya.

Dia menjelaskan, berlanjut ke kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Manggis yang dilakukan oleh sejumlah orang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan pemeriksaan sejumlah saks-saksi, petugas akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial RW dan IGL. “Dari kasus tersebut, membuat korban mengalami luka-luka,” jelasnya.

Baca juga:  Jaksa Tahan 11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Lebih lanjut dikatakannya, selain itu pihaknya juga menangani kasus penganiayaan di jalan raya Lingkungan Susuan, Kecamatan Karangasem. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan cctv, pihaknya akhirnya menetapkan satu tersangka dengan inisial IMS. “Kasus penganiayaan terjadi karena korban sempat cekcok dan membela temannya saat minum-minum miras,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, berlanjut ke kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bebandem. Dari hasil penyelidikan, pihaknya akhirnya menetapkan satu tersangka inisial KM. “Tersangka merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2023 lalu,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost).

BAGIKAN