Suasana rumah sakit jiwa provinsi Bali di Bangli yang kini telah berganti nama menjadi Rumah Sakit Manah Shanti Mahottama. (BP/Ina)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar yang menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menunjukkan tren peningkatan. Hingga Juni 2026, tercatat 47 pasien ODGJ terlantar masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Kondisi ini berdampak langsung terhadap kebutuhan anggaran karena biaya perawatan yang telah ditagihkan rumah sakit nyaris menyentuh seluruh pagu yang tersedia.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali mencatat tagihan perawatan hingga Juni 2026 telah mencapai hampir Rp2,4 miliar dari total anggaran Rp2,5 miliar. Dengan demikian, ruang fiskal untuk membiayai perawatan pasien hingga akhir tahun semakin terbatas.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menilai peningkatan jumlah ODGJ terlantar harus segera diantisipasi melalui penguatan anggaran. Terlebih, penanganan ODGJ saat ini juga berkaitan dengan penanganan penyandang disabilitas sehingga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

“Ini ODGJ sekarang kan masuk disabilitas. Dulu ODGJ itu kan masuk tersendiri, ODGJ. Terus masalah ODGJ ini juga kan menjadi tanggung jawab ada segmennya di kabupaten/kota,” kata Suwirta, Rabu (9/9).

Mantan Bupati Klungkung dua periode itu mengatakan pemerintah kabupaten/kota juga memiliki peran dalam penganggaran dan penanganan ODGJ. Karena itu, pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota perlu diperjelas agar penanganan tidak justru menimbulkan tumpang tindih anggaran.

“Cuman permasalahannya sekarang, bagaimana penanganan kabupaten/kota? Apakah mereka sudah menangani dengan baik? Apakah dianggarkan dengan cukup. Jangan sampai nanti tumpang tindih penganggarannya. Di provinsi dianggarkan banyak, di kabupaten juga banyak,” jelasnya.

Baca juga:  TKD 2026 Dipangkas, Denpasar Harus Hitung Ulang Anggaran

Kendati demikian, Suwirta menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh berujung pada terhentinya pelayanan bagi ODGJ terlantar. Ia mendorong kebutuhan pembiayaan yang masih kurang dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Nah, kalau memang anggarannya kurang, ya sebentar lagi kan ada APBD Perubahan. Tentunya kita tidak boleh mengorbankan hak-hak warga kita yang mengalami gangguan mental untuk tidak ditangani. Maka dari itu, sebentar lagi kita bahas anggaran perubahan, ya harus ditambah nantinya,” tandasnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Bali, Ni Putu Yuni Candrayanti, mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya perlu mengusulkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sampai akhir 2026.

“Tagihan sampai dengan Juni 2026 hampir Rp2,4 miliar dari anggaran kita Rp2,5 miliar, sehingga terjadi kekurangan anggaran untuk tahun ini,” terang Yuni belum lama ini.

Peningkatan jumlah pasien tersebut terlihat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Pada Januari-Juni 2025, jumlah ODGJ terlantar berada pada kisaran 31-37 orang.

Sedangkan pada periode yang sama 2024, jumlahnya berkisar 25-28 orang. Bahkan pada Mei 2026, jumlah pasien sempat mencapai 48 orang sebelum turun menjadi 47 orang pada Juni.

Menurut Yuni, ODGJ yang dikategorikan terlantar merupakan mereka yang tidak memiliki keluarga, tidak mempunyai KTP, belum pernah melakukan perekaman identitas kependudukan, atau tidak diketahui asal-usulnya. Karena tidak ada pihak keluarga yang dapat bertanggung jawab, biaya penanganannya menjadi tanggungan Pemprov Bali melalui Dinsos P3A.

Baca juga:  Ngamuk dan Bertelanjang Bulat, WN Rusia Diamankan

“Jadi ODGJ terlantar itu memang yang tidak ada keluarganya, tidak ada KTP, tidak pernah perekaman, dan tidak diketahui asal-usulnya. Biaya itu dibebani oleh kita Dinsos Provinsi,” jelasnya.

Pasien umumnya ditemukan dalam kondisi menggelandang di jalan. Mereka kemudian dapat dikirim oleh Dinas Sosial kabupaten/kota ataupun Satpol PP untuk mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit.

Namun, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada pembiayaan perawatan. Dinsos P3A Bali juga melakukan penelusuran identitas serta keluarga pasien. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antara lain melalui perekaman wajah, sidik jari hingga iris mata.

Persoalannya, tidak semua pasien memiliki rekam data kependudukan. Bahkan, terdapat pasien yang tidak mampu mengingat identitas maupun asal daerahnya. Penelusuran akhirnya dilakukan secara bertahap selama pasien menjalani perawatan.

Ketika pasien mulai mampu mengingat nama, daerah asal maupun nomor telepon keluarga, informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pelacakan. Dinsos P3A kemudian berkoordinasi dengan Dinsos di daerah asal untuk mencari keluarga pasien.

“Kalau memang setelah ditelusuri ada keluarganya dan dinyatakan sudah sehat, kami biasanya memulangkan ex-pasien ODGJ ke keluarganya,” ujar Yuni.

Pemulangan, lanjutnya, tidak serta-merta dilakukan ketika kondisi pasien mulai membaik. Pasien harus terlebih dahulu dinyatakan dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Setelah itu, keluarga dicari dan dipastikan bersedia menerima pasien.

Baca juga:  10 Titik Kerusakan Jalan di Karangasem Sedot Anggaran Rp 1,9 Miliar 

“Kami enggak mungkin mengirim ex-pasien ODGJ tanpa ada penerima dari keluarga yang benar-benar konfirmasi menerima di sana,” tegasnya.

Sejauh ini, Dinsos P3A Bali telah menemukan tiga pasien yang diketahui berasal dari luar Bali. Satu pasien berasal dari Ponorogo, sedangkan dua lainnya berasal dari Cirebon. Satu pasien telah dipulangkan, sementara dua pasien lainnya masih menunggu kesiapan rumah sakit serta keluarga penerima.

Adapun biaya yang ditanggung pemerintah tidak sebatas obat-obatan. Anggaran tersebut mencakup pelayanan dan perawatan pasien, obat-obatan, bahan medis, perbekalan kesehatan, alat kesehatan, pemeriksaan penunjang serta kebutuhan medis lainnya sesuai indikasi.

Meningkatnya jumlah ODGJ terlantar belum dapat dipastikan penyebabnya. Dinsos P3A Bali kesulitan memperoleh informasi mengenai latar belakang pasien karena sebagian besar tidak memiliki keluarga yang dapat memberikan keterangan mengenai riwayat kehidupan maupun kondisi sebelumnya.

“Kalau ODGJ yang tidak terlantar mungkin bisa diketahui apa faktor penyebabnya. Karena ODGJ-nya terlantar, tidak ada keluarga yang mengetahui, historisnya juga kita enggak tahu. Kita sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit Jiwa saja,” kata Yuni.

Ia juga menegaskan pasien ODGJ terlantar memiliki kondisi yang beragam dan tidak seluruhnya merupakan lanjut usia. Terkait kondisi medis maupun klasifikasi gangguan jiwa pasien, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada rumah sakit karena merupakan ranah tenaga medis. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN