
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemkot Denpasar tahun 2026 dipangkas Rp244 miliar. Hal ini membuat Pemkot mesti berhitung ulang dan mengevaluasi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) 2026 yang sudah dirancang. Meski dipangkas, porsi belanja infrastruktur tetap, yaitu minimal 40 persen dari total anggaran yang diterima, hanya saja nilainya bisa berubah.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (29/9) mengatakan, sebagai pengurus Apeksi, pihaknya juga telah merundingkan dengan Pemda lainnya. Menurutnya kondisi ini akan diperjuangkan Apeksi ke Kemendagri dan tindak lanjutnya menghadap Presiden.
“Karena TKD sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan pembangunan daerah, mudah-mudahan kebijakan ini bisa dikaji kembali oleh pemerintah pusat. Namun kita akan menghitung ulang karena formatnya akan bergeser total,” ujarnya.
Dengan penurunan Rp244 miliar, otomatis total APBD Denpasar juga turun yang berarti kebutuhan infrastruktur juga akan dievaluasi. Sementara selama ini belanja infrastruktur memberi multiflier efek pada ekonomi yang cukup besar.
“Namun, porsi belanja infrastruktur tetap 40 persen sesuai aturan penggunaan anggaran. Hanya saja nilainya turun. Misalnya dari total APBD kita selama ini, 40 persen belanja untuk infrastruktur, yaitu misalnya Rp4 triliun. Sekarang kalau TKD turun, maka belanja infrastruktur turun jadi Rp3,75 triliun. Sehingga kita perlu hitung ulang kebutuhan belanja infrastrukturnya, pendidikan, kesehatan, dll,” ujarnya.
Setelah dilakukan hitung ulang, baru kemudian pihaknya menyusun kembali anggaran, termasuk pergeseran penggunaan anggaran yang mungkin akan dilakukan.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Denpasar Ni Putu Kusumawati mengatakan, pada anggaran tahun 2025, DAU (Dana Alokasi Umum) digunakan untuk umum, kelurahan, PPPK, pendidikan dan kesehatan. Sedangkan pada 2026, DAU hanya untuk umum, kelurahan dan kesehatan, sementara alokasi DAU untuk PPPK dan pendidikan ditiadakan.
Menyikapi situasi itu, Kepala Dinas BPKSDM Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, meskipun TKD dipangkas dan DAU PPPK ditiadakan, yang jelas gaji pegawai tidak boleh dipotong. “Tadi pak wali bilang sedang mengevaluasi anggaran yang dipotong. Tapi gaji PPPK dan pegawai harus tetap jalan sesuai aturan,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot memiliki 4.602 tenaga PPPK dan belanja pegawai 2026 pun sudah ditetapkan. Sehingga belanja dasar untuk belanja pegawai harus tetap dipenuhi. Tahun 2026 pihaknya juga belum ada rencana untuk menyusun formasi.
“Kita menuntaskan dulu formasi PPPK 2024 yang dituntaskan sampai 2025. Sekarang PPPK paruh waktu sedang berproses dan PPPK tahap kedua selesai dengan pelantikan dilakukan per 1 Oktober, tinggal sekarang menunggu PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Ada 495 orang PPPK tahap kedua yang menunggu dilantik dan PPPK paruh waktu 1.721 orang. Ia menjelaskan, tenaga PPPK merupakan tenaga dengan perjanjian kerja dengan waktu 5 tahun. Tenaga ini juga dievaluasi kinerjanya . “Kalau kinerjanya tidak bagus, kemungkinan kita putus hubungan kerja itu. Kalau kinerjanya bagus, kita perpanjang,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)