
SINGASANA, BALIPOST.com – Imbas kemarau panjang yang berpotensi meningkatkan risiko gagal panen membuat 5.000 hektare lahan sawah di Kabupaten Tabanan mendapat perlindungan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) 2026. Program yang premi kepesertaannya ditanggung pemerintah tersebut kini masih dalam tahap administrasi.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Made Utama, mengatakan, proses administrasi AUTP tengah dilakukan setelah sebelumnya kepastian program baru diterima pada Juni 2026. Dari total 5.000 hektare tersebut lokasinya tersebar hampir di seluruh kecamatan kecuali Selemadeg Timur dan Pupuan.
“Untuk bantuan pada petani di musim kemarau seperti tahun ini hanya ada AUTP seluas 5.000 hektare dan sudah tahap administrasi. Untuk yang lain belum ada karena sifatnya masih usulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Pendataan calon peserta AUTP dilakukan koordinator balai penyuluhan pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan. Petani yang menjadi sasaran harus terdata dan lahannya memenuhi ketentuan program, termasuk tergabung dalam subak yang terdaftar sebagai peserta AUTP.
Dengan cakupan 5.000 hektare, program tersebut diharapkan menjadi perlindungan bagi petani menghadapi risiko gagal panen, terutama pada lahan yang menghadapi persoalan ketersediaan air. Skema pembiayaan AUTP tahun ini tetap memberikan kemudahan bagi petani. Sebagian besar premi ditanggung pemerintah pusat, sedangkan sisanya ditanggung Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui APBD. Dengan demikian, petani tidak perlu mengeluarkan biaya premi untuk mendapatkan perlindungan.
Nilai pertanggungan juga tetap sebesar Rp6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen sesuai ketentuan yang berlaku. Dana klaim tersebut diharapkan dapat membantu petani kembali melakukan usaha taninya setelah mengalami kerugian.
Utama menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan cakupan program tahun ini ditetapkan sebesar 5.000 hektare. Karena itu, pendataan calon peserta dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan lahan yang menjadi sasaran program benar-benar sesuai kebutuhan.
Sementara itu, bantuan lain seperti alat dan mesin pertanian (alsintan), termasuk pompa air dan traktor, belum dapat langsung diberikan kepada petani. Bantuan tersebut masih harus melalui mekanisme pengusulan dari daerah maupun kelompok tani.
“Bantuan alsintan seperti pompa air dan traktor ada, tetapi tidak bisa langsung diterima sekarang. Mekanismenya tetap melalui usulan terlebih dahulu,” jelasnya.
Untuk kondisi yang membutuhkan penanganan secara mendadak akibat bencana, penanganannya berada pada mekanisme kebencanaan melalui BPBD Tabanan. Dinas Pertanian berharap AUTP dapat memberikan kepastian perlindungan bagi petani, sekaligus menjadi upaya menjaga keberlanjutan usaha tani. Ketika terjadi gagal panen, petani masih memiliki perlindungan untuk memulihkan usaha dan kembali menanam pada musim berikutnya. (Puspawati/balipost)










