
AMLAPURA, BALIPOST.com – Salah seorang narapidana kasus pembunuhan berinisial MT yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem dinyatakan meninggal dunia. Sebelumnya, napi tersebut sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karangasem.
MT meninggal dunia diduga karena mengalami abses otak.
Humas Lapas Kelas IIB Karangasem, I Made Adi Aryastawan membenarkan salah satu narapidana di Lapas Kelas II B Karangasem meninggal dunia. Ia menjelaskan, kalau MT meninggal di RSUD Karangasem bukan di dalam Lapas.
“MT meninggal pada Minggu (6/9). Dugaan awal berdasarkan hasil CT scan terhadap MT dikatakan jika terdapat abses di otak atau penumpukan cairan nanah di dalam jaringan otak akibat infeksi bakteri, jamur, atau parasit. Untuk jenazahnya juga sudah langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga hari itu juga,” kata Adi, Senin (7/9).
Aryastawan mengatakan, korban MT sendiri masuk ke Lapas Karangasem sekitar satu tahun yang lalu setelah dijatuhkan vonis dalam kasus pembunuhan. Awalnya korban menjadi hukuman di Rutan Gianyar sebelum akhirnya dipindah ke Lapas Kelas IIB Karangasem.
“Ketika awal masuk ke Lapas Karangasem, MT mengaku tidak memiliki riwayat penyakit apapun. Namun sejak pertengahan Agustus 2026 beberapa kali datang ke klinik dengan keluhan sakit kepala dan sudah langsung diberikan obat,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah itu, pada Kamis (3/9), MT kembali datang ke klinik untuk dengan keluhan sakit kepala hebat hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Karangasem.
“Selama menjalani pemeriksaan di rumah sakit, MT sempat muntah-muntah dan mengalami penurunan kesadaran hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)










