Bupati Klungkung, I Made Satria. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung, I Made Satria menegaskan penutupan di kawasan Diamond Beach, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, bukan menyasar destinasi wisata Pantai Diamond. Yang ditutup adalah delapan unit usaha karena belum mengantongi izin.

Satria mengatakan wisatawan tetap diperbolehkan datang ke Pantai Diamond selama penutupan berlangsung. Namun, wisatawan tidak diperbolehkan menggunakan atau mendatangi unit-unit usaha yang belum mengantongi perizinan tersebut.

“Bukan Pantai Diamond yang kami tutup, tapi unit usaha itu. Selama penutupan, tamu boleh ke pantai. Tapi tidak diizinkan ke unit usaha yang tidak berizin itu,” tegas bupati, Satria seusai mengikuti sidang paripurna di DPRD Klungkung, Senin (7/9).

Menurutnya, persoalan perizinan tersebut sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Klungkung. Saat itu, Satria telah meminta OPD terkait berkoordinasi dengan owner maupun manajemen Diamond Beach agar segera mengurus seluruh perizinan dan menjalin kerja sama dengan Pemkab Klungkung.

Baca juga:  Prajurit Baru Yonif 741 Ikuti Tradisi Siram Air Kembang

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti. Di sisi lain, aktivitas usaha yang belum mengantongi izin masih terus berjalan.

“Begitu saya dilantik, saya sudah minta OPD terkait berkoordinasi dengan pengelola atau manajemen Diamond agar segera urus izin-izinnya dan segera bisa kerja sama dengan Pemda. Tapi ini tidak dilakukan, padahal sudah berbulan-bulan. Sementara kegiatan-kegiatan ilegal yang tidak berizin terus dilakukan,” ujar Satria.

Satria menyebutkan, terdapat delapan titik unit usaha di kawasan Diamond Beach. Diantaranya ada pondok wisata, dan flying fox, serta wahana swing (ayunan). Setiap unit usaha wajib memiliki izin, namun hingga penutupan dilakukan seluruhnya belum mengantongi perizinan.

Baca juga:  Bupati Satria Ultimatum Pengelolaan Pasar

Pemkab Klungkung kemudian memanggil owner delapan unit usaha tersebut. Hasilnya, pihak owner dan manajemen menyatakan siap mengurus perizinan.

Pemkab Klungkung, kata Satria, akan membantu mempercepat proses perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten. Sedangkan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, pengelola diminta berkoordinasi langsung.

“Owner dan manajemen sudah siap. Izin-izin di kabupaten akan kami percepat, izin pusat dan provinsi silakan koordinasi langsung. Sehingga sesegera mungkin bisa kita buka lagi,” katanya.

Di sisi lain, bupati, Satria juga menyinggung pertemuan dengan para driver di Nusa Penida. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi mengenai perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda Nomor 8 Tahun 2023 telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2026. Sosialisasi lanjutan dinilai penting karena masih banyak masyarakat, termasuk stakeholder pariwisata, yang belum memahami secara utuh aturan dalam perda tersebut.

Baca juga:  Bupati Satria Wujudkan Janji Hadirkan Air Bersih untuk Warga Desa Tanglad

“Ini langkah lanjutan dari sosialisasi pertama yang sudah kita lakukan terkait perubahan perda tentang pajak dan retribusi. Ketika diberlakukan, ternyata banyak masyarakat Nusa Penida belum memahami secara persis apa yang sebenarnya diatur dalam perda tersebut,” jelasnya.

Menurut Satria, pemahaman stakeholder menjadi penting sebelum aturan tersebut disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat. Karena itu, pertemuan tidak hanya diisi sosialisasi, tetapi juga diskusi mengenai ketentuan dalam perda.

“Kami merasa penting karena stakeholder-nya memahami dulu. Ketika stakeholder sudah memahami, kita harapkan mereka bisa sosialisasikan ke masyarakat lagi,” tandasnya. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN