Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menghentikan sementara operasional wahana flying fox dan swing (ayunan) di objek wisata Diamond Beach, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menghentikan sementara operasional wahana flying fox dan swing (ayunan) di objek wisata Diamond Beach, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida. Penghentian dilakukan setelah pengelola belum mampu menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap saat disidak tim Yustisi, Sabtu (22/8).

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, Minggu (23/8) mengatakan, sidak dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA sebagai bagian dari kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap perizinan bangunan maupun usaha di kawasan destinasi wisata.

Dalam pemeriksaan, petugas mengecek sejumlah layanan wisata yang beroperasi di Diamond Beach. Salah satunya wahana flying fox. Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pengelola belum dapat memperlihatkan izin dasar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga:  Dari Ngaku Dikeroyok di Lapangan Lumintang hingga Belasan Kasus COVID-19 Baru

Pengelola juga belum mampu menunjukkan dokumen terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Atas kondisi tersebut, flying fox kami hentikan sementara. Kami memberikan ruang kepada pengelola untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suwarbawa.

Selain wahana flying fox, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap wahana swing. Hasilnya, pengelola juga belum dapat menunjukkan izin dasar wahana tersebut. Tim Yustisi selanjutnya menghentikan sementara operasional swing dan memasang police line Satpol PP.

“Swing-nya juga sama, tidak bisa menunjukkan izin dasar. Sehingga kami hentikan sementara,” katanya.

Di objek wisata tersebut terdapat sejumlah wahana dan fasilitas, seperti coffee shop, pondok wisata, termasuk restoran. Namun, dalam sidak kali ini petugas baru melakukan pemeriksaan terhadap dua wahana, yakni flying fox dan swing.

Baca juga:  Sopir Tiba-tiba Tak Sadarkan Diri, Truk Jatuh ke Selokan

Selanjutnya, Satpol PP Klungkung akan mengundang pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi. Pengelola juga akan diminta menunjukkan dokumen kepemilikan serta seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan wahana wisata tersebut.

“Karena sudah beroperasi, kami mintakan klarifikasi. Nanti segera kami berikan surat undangan, termasuk terkait dokumen kepemilikan dan perizinannya,” jelasnya.

Dia menegaskan sidak tersebut bukan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Kegiatan merupakan bagian dari agenda pengawasan dan monitoring yang telah dijadwalkan Tim Yustisi Klungkung.

Baca juga:  Dipastikan, Nama Desa Pekraman Diganti Jadi Desa Adat

Menurutnya, pengawasan terhadap wahana wisata juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan memperhatikan aspek keselamatan.

“Kami tidak melarang orang berusaha. Kami hanya memastikan pengelola memenuhi perizinan sebelum berusaha. Yang kami pastikan adalah keamanannya,” tegasnya.

Sementara terkait penerapan sistem One Gate One Destination (OGOD) di Nusa Penida, Dewa Suwarbawa menegaskan kalau penertiban kali ini difokuskan pada aspek perizinan. Untuk sementara, tindakan penghentian operasional dilakukan terhadap wahana flying fox dan swing yang belum dapat menunjukkan izin dasar secara lengkap. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN