Satpol PP Jembrana mengecek aktivitas tambak di Perancak.(BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas usaha tambak di Banjar Tibu Kleneng, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kamis (3/9). Pengawasan tersebut dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pembuangan limbah tambak ke laut, pembongkaran aliran sungai Berawah, serta pemasangan pipa saluran air laut yang disebut-sebut merusak terumbu karang.

Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, bersama Kabid PPUD dan jajaran Satpol PP, didampingi Perbekel serta perangkat Desa Perancak, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Menurut Kasat, dari hasil pemantauan di lapangan, Satpol PP tidak menemukan adanya kerusakan terumbu karang sebagaimana informasi yang beredar. Tim juga melakukan pengecekan terhadap aliran sungai Berawah yang berada di sebelah timur lokasi tambak.

Baca juga:  Sehari, Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap

Pembongkaran aliran sungai tersebut dilakukan untuk membuka jalur air menuju laut sehingga air tidak menggenang. Berdasarkan keterangan pemerintah desa dan pengelola tambak, pembukaan aliran tersebut dilakukan atas permintaan pihak desa.
“Pembongkaran aliran sungai itu atas permintaan pihak desa kepada pengelola tambak. Saat itu pihak tambak sedang melakukan perbaikan pipa dengan menggunakan alat berat,” ujar Eko kepada wartawan Jumat (4/9).

Ia juga menyebutkan, alat berat yang terlihat dalam unggahan di media sosial tidak sesuai dengan alat berat yang ditemukan tim saat melakukan pengecekan di lokasi, baik dari sisi merek maupun warna. Selain melakukan pengecekan, pihak desa juga meminta bantuan agar dibuatkan saluran air dari sungai Berawah menuju laut. Hal ini dilakukan agar aliran air dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan genangan maupun bau.

Baca juga:  Hari Pertama Masuk Kerja Usai Cuti Bersama, Sekda Gianyar Sidak

Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha tambak. Pengelola tambak, I Nengah Sugianta, dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB), validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Namun, pengelola belum dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk perizinannya, yang sudah bisa ditunjukkan adalah NIB, validasi KKPR dan SPPL. Sementara PBG belum diurus,” kata Eko.

Baca juga:  Diperindag Tera Ulang Sejumlah SPBU

Atas kondisi tersebut, Satpol PP Jembrana melakukan pembinaan terhadap pengelola tambak. Pengelola diberikan surat pernyataan dengan batas waktu tujuh hari untuk segera mengurus perizinan PBG melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Jembrana. Eko menegaskan, kelengkapan perizinan menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Setelah seluruh perizinan, khususnya PBG, dilengkapi, aktivitas usaha dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku usaha kami berikan waktu untuk melengkapi perizinan yang belum ada. Setelah PBG dilengkapi, aktivitas usaha bisa dilanjutkan kembali sesuai ketentuan,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN