Tersangka RMMP dan barang bukti narkoba saat diamankan di Polresta Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang satpam berinisial RMMP (24) ditangkap saat tiba di parkir minimarket wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu (2/9). Selanjutnya RMMP diajak ke tempat tinggalnya, Jalan Banyusari Gang Pelita 1,  Denpasar dan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus D.W., Jumat (4/9) menjelaskan dari pengungkapan kasus ini diamankan 10 butir ekstasi, satu toples bekas dan HP.  “Tersangka (RMMP) mengaku pernah dihukum kasus curanmor pada 2017,” ujarnya.

Baca juga:  Berupaya Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Spesialis Elektronik Ditembak

Mantan Kapolsek Kuta Selatan ini mengatakan, pihaknya mendapat informasi jika terduga pelaku merupakan pengedar narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-cirinya.

Kompol Agus bersama anggotanya melakukan pelacakan keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu pukul 20.00 WITA, petugas melihat terduga pelaku  parkir di depan minimarket, Jalan Raya Sesetan, Sanglah, Denpasar Barat. Polisi langsung menangkap terduga pelaku. Selanjutnya dibawa ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan itu, petugas mengamankan barang bukti ekstasi, toples bekas dan HP.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Bawa Pistol Ditangkap

Saat diinterogasi terduga pelaku mengaku beli barang terlarang itu secara online. Penjualnya, RI dan transaksi dilakukan sistem tempel. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar guna  proses penyidikan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN