Petugas gabungan berupaya memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sanksi berlapis terhadap korporasi yang terbukti melanggar kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. “Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif atau administratif final maupun pidana,” kata Dwi, Kamis (3/9).

Dwi, dilansir dari Kantor Berita Antara, menjelaskan sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kepatuhan pemegang konsesi dalam memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Sanksi tersebut antara lain berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan hingga pencabutan izin.

Baca juga:  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korporasi di Kasus Timah

“Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla,” katanya.

Untuk penegakan hukum pidana, sanksi bisa diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah menyiapkan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem. “Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla,” jelasnya.

Dwi mengatakan langkah penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan upaya pemadaman dan pengendalian karhutla di lapangan. Kemenhut juga terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penegakan hukum.

Baca juga:  Pemadaman Karhutla di 6 Provinsi, BNPB Kerahkan 52 Armada Udara

“Untuk ini terbuka juga upaya yang dilakukan joint investigasi di lapangan,” imbuhnya.

Dwi mengungkapkan Kemenhut telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi sejak April 2026. Surat tersebut diberikan sebagai langkah peringatan dini (early warning) kepada pemegang konsesi, termasuk perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan. Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla.

Baca juga:  Sepi Job Efek COVID-19, Make Up Artis Mencuri

Sementara itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran. Pengawasan tersebut mencakup perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.

“Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN