Suasana sidang vonis terdakwa BJS (kemeja putih) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/9). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Ketut Somanasa, Selasa (1/9), membacakan vonis atas kasus penyelundupan kokain dengan terdakwa berinisial BJS (53) asal Inggris. Dalam amar putusannya, terdakwa dinilai bersalah sehingga dihukum selama sembilan tahun penjara.

Vonis itu sudah “didiskon” setahun oleh majelis hakim, jika dibandingkan tuntutan jaksa. Pasalnya, vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yang mana jaksa sebelumnya memohon supaya terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara.

Baca juga:  Jelang Pilgub 2018, KPU Buleleng Mutakhirkan Data Pemilih

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU, terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Pariwisata Sudah Masuki Tahap Komplikasi, Terobosan Harus Lebih Berani

Dalam kasus ini, terdakwa diadili atas kepemilikan empat plastik klip besar yang masing-masing berisi serbuk putih diduga mengandung narkotika jenis kokain dengan berat bersih keseluruhan 1.409,2 gram atau berat kotor 1.450,6 gram. Terdakwa dibekuk di sebuah hotel di Jalan Lb. Bene, Legian, pada 14 Februari 2026, oleh polisi. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN