Polisi menunjukan BB pengungkapan kasus.(BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Buleleng menangkap seorang pria asal Tabanan berinisial RY, 31. Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba ini diciduk saat melintas di kawasan Lovina, Kecamatan Buleleng.

Dari tangan RY, polisi mengamankan satu butir ekstasi dengan berat 0,34 gram netto. Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kerja tersangka di wilayah Desa/Kecamatan Busungbiu. Hasilnya, polisi kembali menemukan tiga paket sabu dengan berat total 11,55 gram brutto.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Banyuwangi Dibekuk 

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan, dikonfirmasi Selasa (1/9), mengatakan penangkapan RY berawal dari informasi masyarakat. Warga sebelumnya resah karena RY diduga kerap membawa narkotika ke kawasan Lovina.

“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Lovina,” kata AKP Edy.

Upaya penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7) sekitar pukul 22.40 Wita. Saat itu, petugas melihat RY melintas di Jalan Raya Lovina-Singaraja. Polisi yang mencurigai gerak-gerik RY kemudian melakukan penangkapan. (Yuda/balipost)

Baca juga:  Pasca Renovasi, Jembatan Kuning Dipromosikan Ulang
BAGIKAN