Sosialisasi empat perda di Kantor Camat Kerambitan, Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah desa dan desa adat di Kecamatan Kerambitan diminta lebih aktif mengawasi pemanfaatan ruang dan aktivitas pembangunan di wilayahnya untuk mencegah pelanggaran peraturan daerah (perda). Imbauan tersebut disampaikan Satpol PP Kabupaten Tabanan saat menyosialisasikan empat perda kepada Perbekel, Bendesa Adat, dan Pekaseh se-Kecamatan Kerambitan di Kantor Camat Kerambitan, Senin (31/8).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Mastawa A.P. mengatakan, pemahaman yang sama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, desa adat, dan masyarakat menjadi kunci mencegah pelanggaran perda sejak awal. Karena itu, koordinasi dan komunikasi dengan Satpol PP perlu diperkuat ketika ditemukan aktivitas yang diduga menyimpang dari ketentuan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi terkait pelaksanaan peraturan daerah, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran di wilayah,” ujarnya.

Baca juga:  Diberlakukan Sejak 2016, Perda Insentif Penanam Modal Belum Diimplementasi

Ia meminta Perbekel, Bendesa Adat, dan Pekaseh tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang bertentangan dengan perda. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah pembangunan yang tidak sesuai ketentuan sempadan, baik sempadan sungai maupun pantai.

“Apapun yang terjadi di wilayah yang sekiranya bertentangan dengan perda, mohon informasikan kepada Satpol PP. Selanjutnya kami akan meneruskan kepada Tim Penegakan Perda Kabupaten untuk bersama-sama melakukan peninjauan ke lapangan,” tegasnya.

Sosialisasi tersebut membahas empat regulasi, yakni Perda Tabanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca juga:  Pemuda Asal Bima dan Pemangku dari Denpasar Diamankan saat Nyepi

Sementara itu, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Tabanan, Endah Setyaningsih, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membangun sebelum memastikan status dan peruntukan lahannya.

Ia meminta Perbekel ikut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di masing-masing desa. “Sebelum membangun pastikan cek ITR terlebih dahulu ke Mall Pelayanan Publik. Hal ini penting untuk memastikan status lahan dan peruntukan bangunannya,” katanya.

Endah menyebutkan, Tabanan kini memiliki tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian sekaligus memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan.

Baca juga:  Berkedok Cari Kos, Perempuan Curi Uang Puluhan Juta

Untuk pelayanan dan pengaduan perizinan, DPMPTSP juga menyediakan saluran komunikasi. Pelayanan perizinan dapat diakses melalui nomor 081285612175, sedangkan pengaduan perizinan melalui 081337962486.

Dari Dinas PUPR Tabanan, Kabid Tata Ruang Ni Gusti Agung Made Widiastari S.T. menegaskan, perkembangan pembangunan, termasuk industri properti, harus tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kesesuaian dengan rencana struktur ruang penting untuk memastikan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum berjalan optimal serta terintegrasi dengan infrastruktur yang sudah ada.
Selain itu, pengembangan properti juga harus memperhatikan rencana pola ruang agar pemanfaatan lahan tetap sesuai peruntukan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN