
AMLAPURA, BALOPOST.com – Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berlokasi di wilayah Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Karangasem, mangkrak bertahun-tahun. Keberadaan PLTS tersebut, hingga saat ini belum bermanfaat secara maksimal karena tidak ada pengelolanya sehingga belum menghasilkan apa-apa untuk daerah. Bahkan, karena tak terawat keberadaan PLST itu ditumbuhi rumput liar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (28/8), PLTS tersebut dibangun di lahan seluas kurang lebih 1,2 hektare. Saat ini kondisi PLTS tersebut cukup memprihatinkan. Hampir seluruh panel surya di bangunan PLTS Kubu tersebut ditumbuhi tanaman dan rumput liar.
Bahkan ada beberapa panel surya yang kondisinya pecah, tidak ada seorangpun yang terlihat di lokasi bangunan PLTS tersebut, pintu pagar juga digembok. Keberadaan PLTS itu belum mampu memberikan kontribusi apa-apa untuk daerah, mengingat sampai saat ini belum ada pihak yang mengelola PLTS tersebut.
Salah seorang warga, I Made Duduk mengatakan, rumput liar tersebut sudah tumbuh di areal PLTS sejak lama. Meski ditumbuhi rumput liar, namun tidak ada pihak yang melakukan pembersihan. Sehingga beberapa pohon tumbuh besar dan terkesan tidak terawat.
“Memang jarang ada petugas yang datang, paling dalam setahun hanya satu atau dua kali saja datang untuk melakukan kontrol. Sangat disayangkan, dulu PLTS nya sangat bagus tapi, sekarang tidak ada manfaatnya, jadi kesannya rugi bangun ini dengan anggaran yang begitu besar. Semoga bangunan tersebut bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya agar tak mubazir,” ujarnya.
Menyikapi mangkraknya PLTS tersebut, Kabag Perekonomian dan Pembangunan Setda Karangasem, I Gede Adi Agus Wintara menegaskan, Bagian Perekonomian bukan pihak yang bertugas untuk melakukan pengelolaan terhadap PLTS di Kecamatan Kubu tersebut. Karena perannya hanya sebatas memfasilitasi rencana pemanfaatan aset tersebut yang saat ini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Aset PLTS sudah tercatat di Pemkab lewat BPKAD saat ini, baik tanah maupun instalasi PLTS,” kata Wintara.
Wintara menjelaskan, PLTS tersebut dihibahkan ke Pemkab Karangasem oleh Kementerian ESDM pada tahun 2017. Sedangkan tanah yang menjadi lokasi PLTS sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali. Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemkab Karangasem pada tahun 2022 yang lalu. Namun, persoalan muncul dalam menentukan pihak yang akan mengelola pembangkit listrik tersebut setelah dihibahkan. Pasalnya, di lingkungan Pemkab Karangasem belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas pokok dan fungsi khusus di bidang usaha kelistrikan.
“Sempat muncul rencana agar pengelolaan PLTS diserahkan kepada Perseroda Karangasem. Namun, rencana tersebut membutuhkan proses penyertaan modal dari Pemkab Karangasem. Sebelum penyertaan modal dilakukan, aset PLTS terlebih dahulu harus melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tapi, sampai saat ini prosesnya belum terealisasi,” ujar Wintara.
Dia menjelaskan, saat PLTS tersebut pertama kali dibangun pada tahun 2013 telah terhubung langsung dengan jaringan PLN. Listrik yang dihasilkan saat itu bahkan sempat dimanfaatkan oleh PLN. Kondisi berubah setelah status PLTS beralih menjadi aset Pemkab Karangasem. Sejak saat itu, belum ada kerjasama antara PLN dan Pemkab Karangasem terkait pemanfaatan PLTS tersebut hingga saat ini.
“PLN tidak bisa serta-merta kembali memanfaatkan listrik dari PLTS tersebut karena diperlukan skema kerjasama antara badan usaha atau business to business (B to B). Untuk ke depannya apakah Perseroda yang akan mengelola, sistem kerjasamanya seperti apa, itu yang masih perlu dibahas lebih lanjut,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost).










