DPRD menelusuri status Yeh Malet di Karangasem. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali akan menindaklanjuti polemik status kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem. Langkah awal dilakukan dengan berkoordinasi bersama DPRD Kabupaten Karangasem dan instansi terkait untuk menelusuri riwayat serta status penguasaan tanah di kawasan tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah Pengempon Pura Masceti menyampaikan aspirasi mengenai kawasan Yeh Malet yang mereka yakini merupakan bagian dari Tanah Pelaba Pura Masceti. Pengempon meminta agar riwayat dan dokumen pertanahan yang mereka miliki diperiksa secara menyeluruh sebelum adanya keputusan terkait status maupun pemanfaatan kawasan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan, persoalan tersebut perlu ditelusuri bersama karena Pengempon Pura Masceti sebelumnya juga telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Karangasem.

“Kita akan mengadakan koordinasi, komunikasi dengan DPRD Kabupaten untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Budiutama saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Aspirasi tersebut disampaikan Pengempon dan Pengurus Pura Masceti saat Komisi I DPRD Bali turun langsung ke kawasan Yeh Malet, Kamis (27/8). Pertemuan tersebut berlangsung bertepatan dengan Purnama Sasih Ketiga. Dalam kesempatan itu, Pengempon memaparkan sejarah kawasan, riwayat penguasaan tanah, sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.

Berdasarkan penjelasan Pengempon, Tanah Pelaba Pura Masceti memiliki luas keseluruhan sekitar 54 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Antiga Kelod, Gegelang dan Antiga. Kawasan Yeh Malet menjadi salah satu bagian yang kini dipersoalkan, terutama menyangkut status dan penguasaannya.

Baca juga:  Perampok Bermobil Mewah Sekap Penjaga Rumah

Sejumlah dokumen diserahkan sebagai bahan penelusuran. Di antaranya pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA 1976, serta SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 tentang penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di Kabupaten Karangasem.

Pengempon juga menunjukkan dokumen lain yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat tanah, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986, data Sismiop dan SPPT. Seluruh dokumen tersebut diserahkan untuk menjadi bahan bagi pemerintah dan DPRD dalam menelusuri status serta riwayat kawasan Yeh Malet secara menyeluruh.

“Bagi kami, ini bukan persoalan baru. Ada sejarah, ada data dan ada dokumen yang kami serahkan. Kami berharap semuanya diperiksa secara utuh sehingga persoalan Tanah Pelaba Pura Masceti tidak dilihat hanya dari satu sisi,” ujar salah seorang Pengempon Pura Masceti.

Budiutama mengatakan, salah satu hal yang akan dikomunikasikan lebih lanjut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan yang melibatkan pihak PUPR. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemanfaatan kawasan tersebut sebelumnya diajukan oleh pemerintah desa tanpa koordinasi dengan Pengempon Pura Masceti.

“Yang mengajukan itu dulu katanya ini dari pemerintah desa, tanpa ada koordinasi dengan pengempon Pura Masceti,” sebutnya.

Baca juga:  Sidang Tipiring, Dua Pelanggar Perda Sampah Mangkir

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan rencana pengurusan sertifikat atas tanah yang dipersoalkan. Budiutama menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tanah tersebut saat ini tidak sedang dikuasai pihak tertentu dan Pengempon Pura Masceti berkeinginan mengurus sertifikatnya.

Namun, proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menghadapi persoalan karena status kawasan tersebut belum jelas. Pengempon sebelumnya telah berkoordinasi dengan BPN, tetapi proses sertifikasi belum dapat dilakukan karena masih terdapat persoalan terkait status tanah.

Karena itu, Komisi I DPRD Bali menilai diperlukan pembahasan lintas instansi untuk mengetahui secara jelas dasar penguasaan, status tanah, riwayat administrasi, serta ketentuan yang berlaku terhadap kawasan Yeh Malet.

“Kita akan mengadakan RDP nanti dengan PUPR di kabupaten, provinsi. Ya pasti itu kita akan menindaklanjuti dengan RDP,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam penyampaian aspirasi, Pengempon Pura Masceti juga menyoroti keberadaan Badan Wilayah Sungai (BWS) di kawasan Yeh Malet serta keputusan Kementerian PUPR yang kemudian berkaitan dengan kawasan tersebut. Mereka berharap keberadaan kebijakan dan pemanfaatan kawasan untuk kepentingan sumber daya air tidak mengesampingkan riwayat Tanah Pelaba Pura Masceti.

“Kalau memang Masceti menguasai dan memiliki sejarah lebih dahulu, sementara BWS datang kemudian dengan SK PUPR, kami berharap riwayat tersebut tetap diperiksa dan dihormati. Jangan sampai aset atau Laba Pura beralih kepada pihak yang tidak tepat,” ujar Pengempon.

Baca juga:  Ombudsman RI Sebut PPDB Bali Bermasalah, Kadisdikpora Membantah

Meski memperjuangkan kejelasan status tanah, Pengempon Pura Masceti menegaskan persoalan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan pelestarian sumber air di kawasan Yeh Malet. Mereka berharap kepastian status tanah dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga sumber air.

“Setelah status dan sertifikatnya jelas, kami siap berkomunikasi dan mencari jalan terbaik. Air adalah kehidupan. Yang paling utama adalah bagaimana sumber air tetap lestari, sementara sejarah dan hak Tanah Pelaba Pura juga tidak hilang,” terangnya.

Penyerapan aspirasi tersebut turut dihadiri perwakilan BPN Karangasem, BPKAD Karangasem, DPRD Kabupaten Karangasem, Kecamatan Manggis, Pemerintah Desa Antiga Kelod yang diwakili Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun Yeh Malet.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan informasi mengenai sejarah tanah, administrasi pertanahan dan pemanfaatan kawasan. Komisi I DPRD Bali belum mengambil kesimpulan mengenai status tanah tersebut dan memilih melakukan penelusuran bersama pihak-pihak terkait.

Budiutama menegaskan, Komisi I DPRD Bali terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem sebelum pembahasan lebih lanjut. Rapat dengar pendapat nantinya diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk instansi teknis di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Ya, kita berkoordinasi dulu dengan Komisi I di DPRD Kabupaten Karangasem. Nanti bisa bersama-sama kita mengadakan RDP,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN