
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai I Ketut Somanasa, didampingi Okti Mandiani dan Iman Santoso sebagai hakim anggota, Kamis (27/8) membacakan vonis dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng.
Dua terdakwa yakni I Komang Agus Diana, salah seorang pejabat di sebuah bank plat merah di Bali dan Kadek Budiasa, selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari, divonis berbeda.
Dalam berkas terpisah, Agus Diana dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim tipikor menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang penggani karena sudah dipulihkan.
Sedangkan Budiasa yang merupakan Direktur PT. Pacung Permai Lestari, divonis bersalah dan oleh majelis hakim tipikor dihukum selama tujuh tahun penjara. Terdakwa juga divonis membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar selama sebulan, dan dapat diperpanjang, setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Masih di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim juga menghukum Budiasa dengan membayar uang pengganti (UP), senilai Rp8.288.451.409. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, selama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa Budiasa disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, Budiasa dituntut 10 tahun, juga denda Rp500 juta, subsider 140 hari. Terdakwa Budiasa juga dituntut oleh JPU dari Kejati Bali membayar uang pengganti Rp8.188.541.049,32.
Sedangkan Agus Diana dituntut atas kesalahannya dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta denda Rp200 juta, subsider 80 hari. (Made Miasa/balipost)










