Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan barang bukti narkoba. (BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Periode Juni hingga Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Badung mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 22 tersangka. Dari tersangka yang ditangkap tersebut pekerjaan paling banyak mengaku driver ojek online (ojol).

Sedangkan wilayah rawan peredaran barang terlarang itu yakni Kuta Utara. Barang bukti yang disita ganja seberat 1.991,08 gram, sabu-sabu (SS) seberat 157,68 gram neto, 26 butir ekstasi, dan tembakau sintetis seberat 1,48 gram neto.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Kamis (27/8), menyampaikan, 22 tersangka tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan. “Nihil ada warga negara asing yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar AKBP Joseph.

Baca juga:  KIP Mediasi Walhi Bali dan PT Jasamarga Bali Tol

Selain itu, sembilan orang merupakan residivis kasus narkotika. Mereka kembali terlibat kasus narkoba setelah menjalani hukuman dan bebas.  Modus para terduga pelaku didominasi sistem tempelan dengan sasaran peredaran di wilayah Badung dan Denpasar.

“Untuk terduga pelaku residivis,  mereka sebelumnya terlibat tidak jauh juga dari narkoba. Mereka bebas ada yang tiga bulan dan enam bulan,  terlibat lagi. Para terduga pelaku ini perannya  sebagai pengedar kurir,” ungkap AKP Sudhira.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Soenartono Dituntut 17 Tahun Penjara

Terkait jaringan pemasok barang haram tersebut, berdasarkan hasil pemetaan dan penyelidikan, sebagian besar  berasal dari Jakarta dan Surabaya yang dikirim melalui jalur darat. Para tersangka melakukan peredaran narkotika tersebut karena didorong faktor ekonomi dan kecanduan.

“Modusnya itu tempelan dan pengendalinya menerapkan sistem jaringan terputus. Kami belum menemukan modus yang lain seperti hand to hand atau face to face,” tegasnya.

Barang bukti paling banyak yaitu ganja seberat 1.991,08 gram disita dari tersangka berinisial JA (24) asal Jakarta Timur. Peredaran ganja tersebut di wilayah Denpasar dan Badung. Terduga pelaku diamankan di kamar kosnya, wilayah Kecamatan Kuta, Badung,  Rabu (24/8).

Baca juga:  BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Laut 26 - 28 Juni 2023

Hasil interogasi, tersangka JA mengakui barang tersebut hendak ditempelkan di wilayah Kuta, Badung, dengan upah Rp250.000 untuk setiap tempelan. “Kami masih mendalami asal usul ganja tersebut. Keterangan awal tersangka melakukan aksi tersebut sudah empat bulan,” tandasnya.

Kapolres Joseph menambahkan dari seluruh barang bukti yang diamankan itu dapat menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari bahaya narkotika. Jika diuangkan nilainya Rp475,7 juta. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN