BA, warga negara Australia dibawa ke ruang penyidik untuk diperiksa terkait dugaan kasus asusila. (BP/rah)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah diamankan di Bandara Ngurah Rai, warga negara (WN) Australia berinisial BA (27) yang diduga terlibat kasus asusila di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, sempat menjalani pemeriksaan di Polres Badung. Namun karena terduga pelaku melanggar KUHP Pasal 406 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta, maka segera dilakukan deportasi. Sementara perempuan terlibat asusila tersebut sedang diburu polisi.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, Kamis (27/8) menjelaskan untuk terduga pelaku terkait dengan kesusilaan ada dua orang. BA, warga negara Australia dan perempuannya saat ini masih dalam penyelidikan. “Dari hasil penyidikan dan pendalaman, warga negara Australia (BA) menyatakan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk. Mereka baru kenal di salah satu tempat hiburan malam dekat TKP,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Ini, 103 WNA Ditangkap di Tabanan Tak Bisa Diproses Pidana

Sementara, Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad menjelaskan terkait dengan kronologis pengungkapan perkara tindak pidana asusila yang terjadi di Jalan Pantai Berawa ini, tersangka BA dan perempuan yang dalam penyelidikan,  berkenalan di sebuah tempat hiburan malam pinggir pantai di Jalan Pantai Berawa.

Di tempat hiburan malam itu mereka minum minuman beralkohol hingga mabuk. Selanjutnya terduga pelaku dan perempuan itu menuju TKP dan terjadilah kasus asusila tersebut. “Setelah kejadian tersebut, dua warga asing ini kembali masuk ke dalam tempat hiburan malam tersebut. Selanjutnya  mereka tidak ada kontak dan komunikasi lagi.  Terduga pelaku yang perempuan tersebut sedang dalam pendalaman kami,” tegasnya.

AKP Azarul menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan TKP dan bukti-bukti termasuk CCTV, pihaknya langsung berkoordinasi dengan  Imigrasi dan dikantongi identitas BA. Petugas Imigrasi membantu dengan memasukkan identitas tersebut ke dalam sistem subject of interest dan terlacak akan berangkat ke luar negeri. Alhasil terduga pelaku berhasil diamankan di Bandara Ngurah Rai dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Badung.

Baca juga:  Tabanan Belum Bisa Terapkan Fullday School

Di lain pihak, Kasi Pemeriksaan III Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso, menyampaikan pihaknya kesulitan melacak identitas terduga pelaku perempuan. Pihaknya sudah melakukan pengecekan berdasarkan foto tapi belum ditemukan datanya. “Karena belum dapatkan data terduga pelaku perempuan, kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan warga negara asing atau Indonesia. Untuk proses deportasi terduga pelaku laki-laki (BA) akan segera dilakukan,” ungkapnya.

Terkait kasus 4C (cusa, curat, curas dan curanmor) serta asusila pada Juli hingga Agustus 2026, AKBP Joseph mengatakan diungkap 33 laporan kasus dan ditangkap 48 tersangka. TKP-nya di perumahan/vila, parkiran tempat ibadah/kos-kosan, pertokoan/warung, bedeng proyek, dan pinggir jalan raya.

Baca juga:  Desember 2018, Australia Duduki Posisi Teratas Total Kunjungan Wisman ke Bali

Seperti diberitakan  kasus asusila terus terjadi di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan membuat masyarakat resah. Kejadian teranyar sepasang WNA melakukan perbuatan mesum di halaman rumah warga, Jalan Pantai Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Sabtu (22/8).

Anggota Polres Badung bersama Imigrasi bergerak cepat melakukan penyelidikan WNA diduga melakukan perbuatan asusila di halaman rumah warga, Jalan Pantai Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial BA (27), warga negara Australia, Selasa (25/8) di Bandara Ngurah Rai. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN