Terdakwa Tomy Wiria saat jalani sidang di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya dkk., Kamis (27/8) menjawab pledoi pihak terdakwa aksi Bali Tidak Diam, Tomy Priatna Wiria.

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bertahan dan meyakini bahwa Tomy bersalah. Sehingga dalam kesimpulan, JPU tetap pada tuntutannya, yakni meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut Tomy selama enam bulan penjara.

Ada beberapa uraian alasan JPU menilai bahwa Tomy tetap bersalah. Yakni, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 247 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Komplotan Pelaku Skimming Dituntut Tiga Tahun

Salah satu yang disampaikan JPU bahwa flyer yang dibuat terdakwa, pilihan kata dan susunan kalimat menunjukkan penggunaan bahasa yang bersifat ajakan, provokatif, dan dirancang untuk memicu respons emosional pembacanya. Unggahan terdakwa disebut sebagai subjek yang diharapkan merespons ajakan untuk berkumpul atau berpartisipasi dalam aksi tertentu.

Masih kata JPU, keseluruhan pilihan kata dalam flyer yang dimuat terdakwa menunjukkan bahwa pesan disusun bukan hanya untuk memberi tahu adanya kegiatan, melainkan untuk mempengaruhi tindakan pembacanya, baik secara individu maupun kelompok.

Baca juga:  Musim Hujan, BPBD Gianyar Himbau Masyarakat Waspada Bencana

Sebelumnya, dalam pembelaan aktivis Bali Tidak Diam, terdakwa Tomy Priatna Wiria, Kamis (20/8) melalui tim kuasa hukumnya, Ignatius Radhite, Aryantha Wijaya dkk., pada pokoknya minta dibebaskan, karena Tomy tidak bersalah dalam kasus ini.

“Demonstrasi yang terjadi di Polda Bali dan DPRD Bali tidak kaitannya dengan poster yang dibuat Tomy. Masyarakat tidak ada yang terhasut. Tujuan dia adalah merespons sebagai kritik dalam forum konsolidasi,” jelas Radhite.

Baca juga:  Kasus Korupsi APBDes, Perbekel Baha Dituntut Lima Tahun Penjara

Nah soal kekerasan yang terjadi dalam aksi, itu tidak berbeda dan tidak ada hubungannya dengan konsolidasi. “Tidak ada hubungan sebab akibat. Karena Tomy tidak bersalah, dia adalah korban, maka kami memohon dibebaskan,” sebut Radhite.  (Miasa/balipost)

BAGIKAN