Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty saat diwawancara di Graha Nawa Sena (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketidaksesuaian desil dengan kondisi warga di lapangan juga terjadi di Denpasar. Banyak warga kurang mampu hingga penyandang disabilitas masuk desil tinggi. Dengan demikian mereka tidak bisa mendapatkan bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Senin (24/8) mengatakan, kondisi tersebut banyak ditemukan saat pelaksanaan pendaftaran aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Menurutnya ada banyak warga kurang mampu hingga disabilitas yang masuk desil tinggi.

“Saat Perlinsos kami banyak temukan warga tidak layak (mendapat bantuan), padahal sudah jelas dia kurang mampu. Tapi pada sistem aplikasi perlinsos desilnya tinggi. Setelah cek desil 6,7,” katanya.

Baca juga:  Dari Siswa SMP Tumbangkan Pesilat Pelatnas hingga Sampah di TPA Mandung Meluber

Menurutnya, ada beberapa faktor yang kemungkinan menjadi penyebab mereka masuk desil tinggi, salah satunya listrik yang dipakai adalah 1.300 watt atau memiliki aset kepemilikan. Namun hal itu juga kadang tidak sesuai dengan kenyataan.

Laxmy bahkan mengaku mendapat pengaduan dari masyarakat yang awalnya masuk desil 1 tiba-tiba menjadi desil 10. Selain itu, banyak juga penyandang disabilitas yang masuk desil tinggi. Sehingga mereka tersingkir dari penerima bantuan sosial.

“Padahal seharusnya kedisabilitasannya juga harus dilihat. Bukan pada pamakaian listrik rumah saja, kedisabilitasan mereka apakah netra, fisik, harus jadi pertimbangan banyak pihak,” paparnya.

Baca juga:  Gerak Geriknya Mencurigakan, Perempuan Ukraina Bawa Kiloan Narkoba Jenis Baru Dibekuk

Ia mencontohkan ada seorang wanita disabilitas netra yang setiap harinya bekerja sebagai terapis. Sementara suaminya sudah lansia dan tidak bekerja. Namun saat mendaftar Perlinsos, ia ditolak karena desilnya tinggi. Selain itu, pihaknya juga menemukan ada disabilitas yang dua kakinya sudah diamputasi, namun masuk desil tinggi.

Pihaknya menjelaskan, penentuan desil ditentukan oleh BPS pusat, bukan oleh Dinas Sosial atau pun desa/kelurahan. Terkait ketidaksesuaian desil dengan kondisi di lapangan, pihaknya meminta agar warga melakukan pembaharuan desil.

Baca juga:  Bale Gong Pura Gede Budeng Ambruk, Jalur Gilimanuk-Denpasar Terganggu Pohon Tumbang

Terkait alur, Laxmy menjelaskan, warga dapat melapor ke desa/kelurahan. Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial. Dari Dinas Sosial akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk pembaharuan desil.

Menurutnya, pembaharuan desil tersebut perlu waktu tiga sampai enam bulan. Namun pengajuan tersebut pun belum tentu bisa dikabulkan untuk dilakukan pemutakhiran, apakah dia bisa turun desil atau tidak. Meski demikian, pihaknya akan berusaha mengkoordinasikan dengan pusat. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN