Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Sabtu (22/8). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono kembali melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Sabtu (22/8). Kunjungan tersebut dilakukan menindaklanjuti insiden kebakaran Kapal Putri Yasmin di perairan Selat Lombok beberapa waktu lalu.

Untuk mencegah atau mengantisipasi kembali terjadinya insiden di kapal ke depannya, pihak pelabuhan diminta supaya memastikan kelayakan kapal serta alat-alat keselamatan yang ada harus sesuai dengan standarisasi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayaran.

Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan, penyebab terjadinya insiden kapal bukan karena manifest, melainkan regulasi yang tak benar atau tak sesuai SOP. Maka dari itu, regulasi atau aturan harus benar-benar bagus dan baik termasuk sumber daya manusia (SDM).

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Prakiraan Cuaca Bali hingga Arak Bali Dijual WNA

“Sebelum berlayar, harus dilakukan pengecekan badan kapal, pemesinan, maupun peralatan bantuan yang ada di kapal berfungsi dalam kondisi baik. Di samping itu juga, dilakukan pengedokan kapal setiap tahun. Karena tidak ada kata-kata kapal tua, tidak ada batasan teknis di seluruh dunia, kalau kapal itu tua. Jadi, itu wajib dilakukan untuk keselamatan berlayar,” ucapnya.

Menurut Bambang, untuk mencegah terjadinya insiden kapal ke depannya, alat-alat keselamatan juga harus sesuai dengan standarisasi. Selain itu, penerapan manajemen keselamatan bagaimana mengoperasikan kapal ini, bagaimana sistem keselamatan juga harus tetap diperhatikan. “Untuk standar mesin harus sesuai SOP-nya,” tegasnya.

Terkait dengan persoalan manifest penumpang dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok pada, Rabu 12 Agustus 2026, kata Bambang, pihaknya menilai sistem pendataan penumpang angkutan penyeberangan perlu diperbaiki agar jumlah penumpang yang berada di dalam kapal dapat diketahui secara pasti. Sistem yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2003.

Baca juga:  Dari Dua Warga Ganggu Pelaksanaan Nyepi Dilaporkan hingga Drawing Piala Dunia U20 Batal di Bali

“Aturan tersebut dibuat untuk mempermudah proses pembelian tiket angkutan penyeberangan. PM ini yang dilaksanakan di seluruh Indonesia untuk angkutan penyeberangan. Ini ketetapan menteri pada waktu dulu dan sampai sekarang masih berlaku. Dan aturan tersebut perlu dikaji kembali,” katanya.

Ia mendorong agar seluruh penumpang yang berada di dalam kendaraan wajib memiliki tiket, sehingga jumlah penumpang dapat terdata dengan jelas.

Kepemilikan tiket berkaitan langsung dengan perlindungan asuransi. Dengan adanya tiket, jumlah penumpang dapat diketahui dan memudahkan proses evakuasi dan klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan.

Baca juga:  KPU Ungkap Belasan TPS di Bali Sulit Sinyal Internet

Selain itu, sistem tiket yang terintegrasi dengan ASDP juga dinilai memudahkan pihak KSOP melakukan pengecekan jumlah penumpang.

Selain masalah tiket, ia mengapresiasi pihak yang terlibat dalam penyelamatan korban kebakaran KMP Putri Yasmin.

“Kapal-kapal yang terlibat dalam penyelamatan tersebut layak mendapatkan penghargaan karena telah menjalankan tugas kemanusiaan secara maksimal. Keberhasilan penyelamatan tersebut sangat penting mengingat penumpang yang berada di laut dalam waktu lama menghadapi risiko keselamatan serius. Jangan sampai mengabaikan pihak-pihak yang telah menjalankan prosedur keselamatan dan membantu menyelamatkan korban,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN