Polresta Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Catur Prasetya. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga saat ini, Polresta Denpasar kekurangan personel, mengingat jumlah yang pensiun lebih banyak dengan masuk. Kondisi ini mengakibatkan jumlah anggota di Mako Polresta dan polsek-polsek tidak sesuai standar. Oleh karena itu, polresta mendorong generasi muda untuk mendaftar polisi.

Hal ini disampaikan Kabagren Polresta Denpasar, AKP I Putu Agus Ady Wijaya saat rapat analisa dan evaluasi terkait penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 di Ruang Catur Prasetya Polresta Denpasar, Sabtu (22/8).

AKP Ady mengatakan polresta terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kabagren menjelaskan FKP menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan masyarakat untuk menyepakati serta mengevaluasi standar pelayanan publik. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan, sehingga berbagai masukan dari masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

Baca juga:  Ikan Red Devil Kini Bernilai Jual, 14,4 Ton Terserap di Dua Lokasi Pengolahan 

FKP tersebut melibatkan tokoh masyarakat dan agama, mahasiswa, pemuda serta pihak terkait. “Masyarakat bisa memanfaatkan call center 110 untuk melaporkan suatu peristiwa dan itu gratis. Kami juga mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial karena belum tentu 100 persen benar,” tegasnya.

Sementara Kanit Regident Satlantas Polresta Denpasar, AKP Ni Luh Sutari Ani menjelaskan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang terbagi dalam tujuh zona, yakni zona pendaftaran, registrasi, identifikasi, pencerahan, uji teori, uji praktik, dan cetak SIM.

“Jika terlambat satu hari perpanjang masa berlaku SIM, harus buat baru. Aturan aplikasi dari pusat seperti itu, kami hanya pelaksana saja,” ujarnya.

Baca juga:  PAD Bali Tak Boleh Terus Bertumpu pada PKB

Sedangkan KBO Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Wiranata menjelaskan pelayanan reskrim mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Standar pelayanannya tidak hanya berorientasi pada kecepatan penanganan perkara, tetapi juga mencakup kepastian proses, perlindungan hak saksi, korban, tersangka maupun masyarakat, tertib administrasi, serta akuntabilitas setiap tindakan. SOP menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

PS Kauryamnin Satintelkam Polresta Denpasar, Aiptu I Kadek Edi Arimbawa menonjolkan pelayanan SKCK secara online melalui aplikasi Polri Super App (Super Apps Presisi) dengan biaya resmi PNBP dibayar langsung ke bank. Proses pengisian data dan pembayaran dilakukan secara digital, namun tetap perlu datang ke kantor kepolisian untuk verifikasi dan pengambilan dokumen fisik.

Baca juga:  BPK Temukan Kekurangan Volume Belasan Paket Pekerjaan di Klungkung

“Pemohon bisa mengisi formulir SKCK lewat aplikasi tersebut dimana sana. Untuk mengambil dokumen fisiknya bisa di kantor polres atau polda terdekat. Program ini dibuat untuk mencegah pungli,” tegas Aiptu Edi.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan FKP ini merupakan bagian dari upaya Polresta Denpasar untuk memastikan pelayanan Kepolisian senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap pelayanan yang diberikan Polresta Denpasar benar-benar memenuhi standar, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam forum tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN