
DENPASAR, BALIPOST.com – Kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus menunjukkan peningkatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bali mencatat sebanyak 8.871 permohonan KI hingga 18 Agustus 2026.
Jumlah tersebut meningkat 34,25 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 6.608 permohonan. Permohonan tahun 2026 didominasi Hak Cipta sebanyak 6.569 permohonan dan Merek sebanyak 2.246 permohonan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, mengatakan peningkatan tersebut menjadi indikator semakin kuatnya kesadaran masyarakat dan dukungan pemerintah daerah terhadap pentingnya pencatatan serta pelindungan karya intelektual.
“Jumlah kekayaan intelektual dibanding tahun 2025 sebesar 6.607, di tahun ini per tanggal yang sama, 18 Agustus, mencapai 8.871. Jadi signifikan sekali kenaikannya,” kata Eem dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, Rabu (19/8).
Menurut Eem, potensi KI Bali sangat besar, tidak hanya berupa karya individual, tetapi juga kekayaan intelektual yang lahir dari tradisi, budaya, seni dan kearifan lokal masyarakat.
Hal tersebut tercermin dari meningkatnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 46 permohonan KIK, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 15 permohonan atau naik sekitar 206,67 persen.
“Bali ini mempunyai potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi. Karya-karya luhur dari Bali, baik budaya, tradisi, seni maupun kearifan lokal yang sangat luar biasa ini wajib kami tindak lanjuti. Kementerian Hukum siap mengayomi dan melindungi secara hukum,” ujarnya.
Untuk memperkuat edukasi sekaligus pelindungan terhadap potensi tersebut, Kanwil Kemenkum Bali menghadirkan inovasi Galeri Nawa Sanga Bumi Bali. Galeri tersebut diresmikan dalam rangkaian kegiatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.
Eem menjelaskan, galeri tersebut tidak hanya menjadi ruang informasi mengenai KI, tetapi juga wadah edukasi dan kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta perangkat daerah terkait.
Melalui kolaborasi tersebut, berbagai KIK masyarakat Bali didokumentasikan sekaligus dikembangkan dalam bentuk digital sehingga lebih mudah diakses, dikenal dan dilestarikan.
“Kami membuka galeri ini dalam rangka menindaklanjuti meningkatnya permohonan kekayaan intelektual di Bali dan potensi karya-karya luhur dari Bali. Bukan hanya sebagai informasi, tetapi sebagai edukasi dan wadah kolaborasi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Eem menegaskan, pelindungan KI tidak boleh berhenti pada proses pencatatan atau aspek hukum semata. Menurutnya, KI harus mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, termasuk mendorong UMKM dan pelaku industri kreatif agar naik kelas.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Bali juga memperkenalkan inovasi Transformasi Artha Karya (Akses Ramah Terpadu atas Hasil Karya). Program tersebut memberikan layanan, fasilitasi dan pendampingan pencatatan KI bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Salah satu penerima manfaatnya adalah kelompok usaha Difel Cafe. Melalui pendampingan tersebut, KI dan merek usaha mereka dapat dicatatkan sehingga memperoleh pelindungan hukum sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.
“Arta Karya hadir di Bali dan ini terus kami glorifikasi di seluruh Indonesia. Tradisi, budaya dan karya masyarakat Bali sangat berpotensi. Mari kita lestarikan, mari kita ayomi, dan mari kita berikan dampak kepada masyarakat untuk hasil yang nyata,” tegas Eem.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Bali mendorong musisi dan kreator lokal memanfaatkan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan Hak Cipta lagu dan/atau musik sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan peluang lebih besar bagi para pencipta dan pelaku industri musik untuk memperoleh kepastian hukum atas karya mereka tanpa terbebani biaya pencatatan.
“Paling dominan adalah hak cipta. Apalagi sekarang dengan PP 30 Tahun 2026 untuk musik dan lagu adalah Rp0. Ini memberikan peluang kepada seluruh pencinta musik dan lagu di Bali untuk meningkatkan kemajuan UMKM dan memperingan beban UMKM,” katanya.
Untuk memperluas akses layanan, Kemenkum Bali juga melakukan edukasi dan pendampingan secara langsung melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di desa-desa. Eem menyebut terdapat 717 Posbankum yang menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan KI juga terus diarahkan agar mudah, cepat dan ramah sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi serta pendampingan tanpa harus menghadapi hambatan akses.
“KI juga kami edukasi, kami jemput bola, kami kolaborasi dan kami mendampingi di Posbankum yang ada di desa-desa,” ujarnya.
Eem menambahkan, transformasi digital juga dilakukan terhadap berbagai data dan dokumentasi KI yang sebelumnya tersaji secara fisik. Langkah tersebut dilakukan agar kekayaan intelektual Bali dapat terdokumentasi dengan lebih baik dan menjadi bagian dari ekosistem digital.
Ia menyebut Galeri Nawa Sanga Bumi Bali juga akan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperkenalkan kekayaan intelektual Bali secara lebih luas, termasuk dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia pada Oktober mendatang.
Rangkaian kegiatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 tersebut juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Kanwil Kemenkum Bali dengan sejumlah stakeholders terkait, peresmian Galeri Nawa Sanga Bumi Bali, serta syukuran Hari Pengayoman ke-81.
Eem berharap peningkatan permohonan KI dapat terus berlanjut seiring semakin kuatnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku UMKM, seniman, kreator dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kita ketahui bersama bahwa Bali ini mempunyai potensi kekayaan intelektual yang sangat tinggi. Mari kita kawal, mari kita laksanakan, mari kita manfaatkan peraturan pemerintah bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat melalui Kementerian Hukum,” paparnya.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa usia ke-81 harus dimaknai sebagai pembuktian kinerja, bukan sekadar seremoni. Capaian penyelesaian ribuan kasus melalui Posbankum dan lonjakan pencatatan kekayaan intelektual tahun ini adalah bukti bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bali.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Bali yang telah menyelesaikan 2.323 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dominasi kasus yang ditangani meliputi administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hingga persoalan keluarga. Capaian ini diperkuat melalui sinergi dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di wilayah Bali, memastikan masyarakat rentan mendapatkan akses keadilan dan pendampingan yang tepat. (Ketut Winata/balipost)










