Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat memberi keterangan di sela-sela Rakernas III di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pentingnya hak cipta dan kekayaan intelektual untuk melindungi karya anak bangsa menjadi sorotan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, usai mendengar lagu bertajuk “Ganjar Siji Ganjar Kabeh”.

“Nah, ini tolong disuarakan, diinformasikan, karena masih banyak para seniman kita begitu polos,” kata Megawati di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (7/6).

Megawati menjelaskan, Indonesia sudah memiliki undang-undang (UU) yang mengatur tentang hak cipta dan kekayaan intelektual untuk melindungi karya anak bangsa. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Baca juga:  Dari Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Balon DPD Dapil Bali Ditutup hingga PPKM Dicabut

Oleh karena itu, Megawati mengaku sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo agar mendorong rakyat memiliki kesadaran mematenkan karya mereka. Dia mewanti-wanti agar semua hasil karya anak bangsa benar-benar didaftarkan ke HAKI.

“Karena kalau ada orang mau membeli, meminjam, memakai, itu secara hukumnya yang punya hak itu harus dapat royalti, gambar besarnya begitu,” tambahnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset Nasional (BRIN), Megawati menyebut tak jarang dirinya menerima pertanyaan apakah mereka memiliki hak materi dari karya yang diciptakan. Dia lalu bertanya apakah karya rakyat tersebut sudah dipatenkan.

Baca juga:  Baim Wong Putuskan Lepas Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week

Hal itu yang menurut dia penting dilakukan oleh semua pihak. Presiden ke-5 RI itu berharap hak cipta atau karya yang dihasilkan tak diperjualbelikan sembarangan hingga mengakibatkan kerugian. “Karena di sini (sertifikat HAKI) ada kalimat, memang saya tanya kepada (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Pak Laoly, itu harus termaktub, yaitu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia dan itu mulai tanggal dia mulai mendapat sertifikat ini,” katanya.

Baca juga:  KPK Beber OTT di PN Surabaya

Dia mengaku sudah mendata karya anak bangsa yang berhak untuk dilindungi. “Karena menurut saya, hak paten jangan diperjualbelikan karena kerugiannya menurut saya lebih besar,” ujar Megawati Soekarnoputri. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN