Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai dasar utama dalam pembentukan hukum nasional di tengah fenomena hiper regulasi yang dinilai menjauhkan hukum dari keadilan substantif.

Dalam orasi kebangsaan pada pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5), Megawati menilai praktik hukum saat ini cenderung terjebak pada penumpukan regulasi tanpa ruh nilai.

“Pancasila harus menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam anggapan seolah-olah negara hukum cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan regulasi tersebut seringkali justru menjauhkan hukum dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Peringatan Hari Kelahiran Pancasila, Gianyar Steril dari Gangguan Radikalisme

Ia mengkritik kecenderungan legalisme yang berlebihan atau hyper regulation yang membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai alat keadilan.

“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi cerminan nurani bangsa,” ujarnya.

Megawati mengapresiasi pidato Arief Hidayat yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia bukan sekadar “negara undang-undang,” melainkan harus berakar pada nilai dasar kebangsaan.

Ia juga mengingatkan pemikiran Presiden pertama RI Soekarno yang menempatkan hukum sebagai instrumen hidup yang berpihak pada manusia.

Baca juga:  Sinergi Pupuk Indonesia dan BRI, "Makmur" Jadi Solusi Pemberdayaan Petani

Menurutnya, hukum harus dipandang sebagai “kata kerja” yang dinamis, bukan sekadar pasal-pasal normatif.

“Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan yang digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, hukum yang bersumber dari Pancasila harus membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Megawati menegaskan bahwa orientasi hukum harus diarahkan pada keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Jika prosedur formal tidak menghadirkan keadilan maka nilai keadilan hakiki harus menjadi rujukan utama.

Pandangan ini dinilai sebagai dorongan untuk melakukan pembenahan sistem hukum nasional agar tidak terjebak pada kuantitas regulasi, tetapi lebih pada kualitas dan keberpihakan terhadap masyarakat.

Baca juga:  Karena Ini, Peresmian Kantor DPC PDI Perjuangan Gianyar Ditunda

Sebagai informasi, hadir sejumlah guru besar dari berbagai universitas dan tokoh dalam acara pengukuhan Profesor Emeritus bidang Hukum Tata Negara Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur, yakni para profesor dan guru besar, di antaranya Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly hingga Zudan Arif Fakrulloh.

Lalu, Ketua MK Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga. (kmb/balipost)

BAGIKAN