WNA yang overstay dilimpahkan ke Rudenim Denpasar untuk selanjutnya dideportasi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Mereka adalah KΑΗ (33) asal Jerman dan NF (25) dari Norwegia.

Dalam rilis, Selasa (18/8) malam, disebut bahwa mereka telah overstay. NF pernah viral karena tidak mau membayar salon kecantikan di Canggu, Kuta Utara. Kasus ini sempat dimediasi di kepolisian hingga diserahkan kepada pihak imigrasi.

Setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diketahui bahwa izin tinggal Visa on Arrival (VoA) NF telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026 sehingga ia dinyatakan telah overstay selama 34 hari. Dia sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda.

Baca juga:  Disinyalir, Banyak WNA Geluti UMKM di Badung

Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian. Setelah menjalani pendetensian selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada 12 Agustus 2026 ia diserahkan ke rudenim.

Di hari yang sama, Rudenim Denpasar juga menerima penyerahan KAH dari Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dia overstay 84 hari.

Baca juga:  Rencana Pembangunan SMAN di Kawasan Kokar Dikhawatirkan Picu Kegaduhan Sosbud

Dia mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi menjelaskan, setelah menerima pelimpahan, mereka ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar. “Langkah pendetensian ini mutlak diambil sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian guna menyiapkan seluruh proses administrasi pemulangan mereka ke negara masing-masing,” ujar Teguh.

Baca juga:  Viral Video WNA Diduga Curi Fasilitas Vila di Ubud, Kasusnya Berakhir Damai

Lanjut dia, terdapat perhatian khusus terhadap NF karena kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, pihaknya menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan.

“Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga yang telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan kepulangan yang bersangkutan ke Norwegia,” sebutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN