
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan membayar uang pengganti Rp 8,1 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Buleleng, terdakwa Kadek Budiasa, melalui tim kuasa hukumnya, I Wayan Putrawan dan Haryo Bagus Sujatmiko, mengajukan pledoi, Selasa (18/8) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pada pokoknya, terdakwa minta dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan jaksa karena disebut tidak terbukti melakukan korupsi.
Ada beberapa argumen diuraikan tim kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya. Terdakwa tidak memiliki niat jahat, namun sebaliknya memiliki harapan mulia agar setiap orang khususnya yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.
Dalam perkara yang disengketakan, terdakwa dalam kedudukannya sebagai developer hanya menjalankan perintah Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak bank.
Dalam pledoi juga disinggung soal uang pengganti dan kerugian keuangan negara. Dikatakan tim kuasa hukum terdakwa, apabila negara telah menerima kembali sejumlah uang, maka jumlah tersebut secara logis dan yuridis harus diperhitungkan agar tidak terjadi pemulihan ganda (double recovery).
Tim kuasa hukum terdakwa mengkritisi uang pengganti. JPU tidak cukup hanya menyebut suatu angka sebagai dasar tuntutan uang pengganti.
Dikatakan, angka tersebut harus mempunyai dasar pembuktian yang dapat diverifikasi berdasarkan fakta persidangan. Jaksa dinilai tidak bisa memastikan kerugian negara dalam kasus ini. Pun soal memperkaya diri sendiri, jaksa dinilai tidak bisa membuktikan.
“Apabila benar terdakwa telah memperkaya diri sendiri, seharusnya dapat ditunjukkan secara konkret bentuk kekayaan yang bertambah tersebut, baik berupa uang, aset, rekening, barang, maupun bentuk keuntungan ekonomis lainnya. Namun apabila fakta persidangan justru menunjukkan bahwa terdakwa tidak menerima, menguasai, menikmati, ataupun memiliki hasil sebagaimana yang didalilkan Penuntut Umum, maka tidak dapat dibebankan kepada terdakwa suatu keadaan memperkaya diri yang tidak terbukti secara nyata,” ucap Putrawan. (Miasa/balipost)










