
SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek berusia 53 tahun. Tak hanya diduga melakukan perbuatan tersebut dua kali, tersangka juga memberikan uang Rp50 ribu kepada korban setelah kejadian.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat dikonfirmasi, Selasa (18/8) mengatakan, tersangka berinisial I K A (53) merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Buleleng. Terduga pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan sudah resmi menjadi tersangka.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tindak pidana tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal Juni 2026 dan pertengah Juli 2026.
Peristiwa pertama bermula ketika korban sedang mencari adik sepupunya di sekitar rumah tersangka. Saat itu, tersangka diduga menarik korban masuk ke rumahnya dan kemudian membawanya ke kamar.
Di kamar tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, korban disebut diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka.
Peristiwa kedua terjadi pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang setelah berbelanja. Korban kemudian bertemu dengan tersangka yang berada di depan rumahnya.
Tersangka diduga kembali menarik korban masuk ke kamar. Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, tersangka kembali memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
“Dari hasil penyelidikan awal, sekiranya kita bisa membuktikan dua kali kejadian terhadap korban dengan ada bujuk rayu. Di waktu yang berbeda, yang satunya sekitar bulan Juni, yang satu sekitar bulan Juli,” ujar Ruzi.
Menurutnya, dari informasi yang diperoleh penyidik, terdapat pemberian uang kepada korban setelah kejadian. Polisi juga mendalami unsur kekerasan dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka. “Dari informasi yang kami peroleh, ada iming-iming uang ataupun ada pemberian uang setelah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban serta visum et repertum fisik korban. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP sesuai hasil penyidikan. Ruzi menegaskan Polres Buleleng berkomitmen tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan kasus tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak.
“Yang pertama kita harus komitmen benar-benar untuk tidak memberikan toleransi terhadap seluruh perbuatan terkait dengan pelecehan atau kekerasan terhadap anak dan perempuan. Komitmen ini harus didukung oleh semua pihak,” tegasnya.
Menurut Ruzi, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa kembali terjadi. “Kami di penyidikan akan maksimal. Kita terapkan pasal-pasal maksimal dan kita tidak toleransi terhadap hal itu,” tandasnya. (Nyoman Yudha/balipost)










