
DENPASAR, BALIPOST.com – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali bersama kepolisian dan pihak pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL) di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar. Dari hasil evaluasi tersebut, rekayasa lalu lintas dilanjutkan. Namun hanya diberlakukan saat weekend, sedangkan weekday kembali gunakan pola awal (eksisting).
Kepala BPTD Kelas II Bali, I Made Suraharta, mengatakan monitoring dilakukan di sejumlah titik yang menjadi bagian penting dari jaringan lalu lintas menuju dan dari kawasan KEK Kura-Kura Bali. Monitoring meliputi empat titik, yakni titik 1 U-Turn Barat, titik 2 Simpang Serangan, titik 3 Simpang Pemelisan, dan titik 4 U-Turn Timur.
“Monitoring telah dilaksanakan BPTD, kepolisian dan pihak BTID di titik ruas, yaitu titik 1 U-Turn Barat, titik 2 Simpang Serangan, titik 3 Simpang Pemelisan dan titik 4 U-Turn Timur,” ujar Suraharta saat dikonfirmasi, Senin (17/8).
Dari hasil pengamatan, dikatakan, penambahan bangkitan lalu lintas di kawasan Kura-Kura Bali berdampak terhadap bertambahnya antrean kendaraan. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pengaturan lalu lintas, khususnya pada akses keluar-masuk kawasan KEK.
Suraharta menyebutkan, hasil evaluasi menunjukkan perlunya pengaturan lebih lanjut pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Serangan. Selain itu, diperlukan analisis MRLL tambahan yang disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas aktual serta kebutuhan pelepasan arus kendaraan dari arah KEK.
“Dengan adanya penambahan bangkitan pada Kura-Kura berdampak tambahnya antrean kendaraan,” katanya.
Selain pengaturan APILL, evaluasi juga diarahkan terhadap kondisi geometrik U-turn. Perbaikan maupun penyesuaian geometrik akan mempertimbangkan kendaraan rencana yang melintas serta kebutuhan ruang manuver agar pergerakan kendaraan dapat berlangsung lebih aman dan lancar.
BPTD juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antarinstansi dalam penerapan maupun perubahan rekayasa lalu lintas. Setiap perubahan pola akses maupun peningkatan aktivitas di kawasan KEK dinilai perlu diikuti dengan evaluasi terhadap dampaknya pada jaringan jalan di sekitarnya.
“Setiap perubahan pola akses atau peningkatan aktivitas KEK perlu diikuti evaluasi dampak terhadap jaringan jalan,” tegas Suraharta.
Sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi, pihak pengelola KEK diminta segera menyusun analisis MRLL tambahan. Analisis tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada minggu ketiga Agustus 2026.
Analisis diperlukan untuk memastikan skema rekayasa lalu lintas yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi arus kendaraan aktual, termasuk memperhitungkan tambahan bangkitan perjalanan akibat meningkatnya aktivitas di kawasan Kura-Kura Bali.
Di sisi lain, BPTD juga memperhatikan adanya penurunan traffic menuju kawasan KEK. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, penerapan rekayasa lalu lintas akan disesuaikan antara periode akhir pekan dan hari kerja.
Suraharta mengatakan pada akhir pekan atau weekend, rekayasa lalu lintas tetap dilakukan dengan dukungan tambahan petugas di lapangan. Sementara pada hari kerja atau weekday, pengaturan lalu lintas ditetapkan seperti kondisi sebelumnya atau kondisi eksisting.
Sebelumnya, uji coba MRLL di kawasan Suwung Batan Kendal telah dimulai pada 30 Juli 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 11 Agustus 2026. Namun, sempat diperpanjang selama 2 hari hingga 13 Agustus 2026. Pengaturan lalu lintas diterapkan setiap hari pada pukul 16.00–23.00 WITA, terutama untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan pada periode sore hingga malam.
Pelaksanaan teknis rekayasa lalu lintas berada di bawah koordinasi BPTD Kelas II Bali sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan. Koordinasi tersebut berkaitan dengan keberadaan jaringan jalan nasional di kawasan Suwung Batan Kendal.
Dalam skema yang sebelumnya disosialisasikan Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama BPTD Kelas II Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, pengaturan lalu lintas difokuskan pada dua titik utama, yakni Simpang Jalan Pemelisan–Bypass I Gusti Ngurah Rai serta pertigaan Jalan Pulau Serangan–Bypass I Gusti Ngurah Rai.
Pada Simpang Jalan Pemelisan–Bypass I Gusti Ngurah Rai, kendaraan dari Jalan Pemelisan, baik dari arah utara maupun selatan, tidak diperbolehkan melintas lurus menuju sisi seberang. Kendaraan diarahkan berbelok ke kiri menuju Bypass I Gusti Ngurah Rai, baik ke arah timur maupun barat.
Bagi pengendara yang hendak menuju arah sebaliknya, perjalanan diarahkan menggunakan fasilitas putar balik atau U-turn yang tersedia.
Sementara pada pertigaan Jalan Pulau Serangan–Bypass I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pembukaan median jalan untuk memberikan akses kendaraan dari dan menuju Jalan Pulau Serangan sesuai pengaturan petugas di lapangan.
Skema tersebut diberlakukan pada pukul 16.00–23.00 WITA selama masa uji coba. Di luar jam pengaturan, arus lalu lintas kembali menggunakan pola normal. (Ketut Winata/balipost)









