Siti Sapurah mendampingi kliennya menjelaskan kasus percobaan aborsi dan sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pemilik toko emas di Jalan Hasanudin, Denpasar berinisial Fs (28) dilaporkan ke Polresta Denpasar, pada Desember 2022. Pasalnya Fs ingin mengaborsi anak yang dikandung oleh HG (27).

Selain itu Fs dan keluarganya juga menolak pernikahannya dengan HG. Saat ini bayi HG berusia 1 tahun.

HG didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH, Kamis (2/2) menyampaikan, ia pacaran dengan Fs sejak 2018. Selanjutnya pada April 2021, korban hamil.

Mendapat kabar itu, Fs bukannya bahagia malah ingin menggugurkan bayi dikandung korban namun ditolak. Singkat cerita, setelah anak korban lahir dan berusia tiga bulan diajak bertemu dengan Fs.

Baca juga:  Ini, Penyebab Terungkapnya Kasus Siswi Aborsi

“Saya mencoba ke P2TP2A Denpasar. Mediasi pun dilakukan dan hasilnya sama mereka tidak mau akui anaknya dan tes DNA. Mereka hanya mau kasi uang Rp150 juta. Saat mediasi, saya tidak mau sepeser uang tapi akui anak itu,” ungkapnya.

Sementara Siti Sapurah yang akrab dipanggil Ipung mengatakan, laporan kasus ini sudah diproses Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. Orangtua dan paman korban sudah dimintai keterangan.

“Yang jadi korban bukan hanya ibunya tapi bayi ini. Saya hadir hanya untuk seorang anak manusia yang punya hak hidup dan ada seorang yang ingin menghilangkan hak itu. Saya lapor percobaan pembunuhan atau percobaan aborsi terhadap anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Napi Lapas Kerobokan Ditembak hingga 18 Negara Bisa Masuk Indonesia

Saat ini pihaknya menunggu kinerja polisi dan agar memanggil dokter yang bisa bantu aborsi. “Saya ingin Fs bertanggung jawab terhadap anak itu. Saya ingin anak ini punya akta kelahiran, punya ibu dan bapak. Saya tidak ingin penjarakan dia (Fs),” tutupnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengakui adanya pengaduan percobaan aborsi. Kasus ini masih tahap penyelidikan dan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter kandungan dan teradu yaitu Fs.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Aborsi, Satu Siswa di Jembrana Tidak Ikut Ujian

“(Laporan) Masih dalam bentuk Dumas (pengaduan masyarakat). Penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti,” tegas AKP Sukadi.

Perlunya dokter kandungan dimintai keterangan, lanjut AKP Sukadi, karena Fs sempat mengajak korban ke dokter berinisial EW. Setibanya di tempat praktek EW, Fs minta tolong supaya menggugurkan kandungan HG.

Namun ditolak oleh EW. “Mohon ditunggu perkembangan penyelidikan selanjutnya,” ujar Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN