Barang bukti yang diamankan dalam kasus pemerkosaan di Jembrana. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus dugaan rudapaks dialami EDW (31), seorang pemandu lagu di sebuah kafe di Kecamatan Mendoyo. Pelakunya HA (31), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan.

“Tersangna sudah kami amankan,” kata Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya, Jumat (14/8).

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:  Nelayan asal Bunutan Terdampar di Lombok Utara

Cheery menjelaskan, kejadiannya terjadi di pinggir pantai Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, tersangka bersama beberapa orang temannya datang ke salah satu kafe di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, tempat korban bekerja.

Di kafe tersebut, tersangka bersama teman-temannya dan korban kemudian mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah itu, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan kafe.

Baca juga:  Lima Bulan Beroperasi, Dua Pengedar Sabu di Buleleng Akhirnya Tertangkap

Namun, beberapa menit kemudian, tersangka kembali datang ke kafe tersebut dan mengajak korban untuk kembali minum bersama. Korban kemudian mengajak tersangka untuk minum di kafe lain.

Setelah selesai, tersangka menawarkan untuk mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, tersangka yang mengendarai sepeda motor tidak langsung mengantarkan korban pulang, melainkan menuju kawasan pinggir pantai di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.

Baca juga:  Kasus Penembakan 2 WNA di Mengwi, Tersangka dan Korban akan Dikonfrontir

Sesampainya di lokasi, tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana.

Berdasarkan laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/8) tersangka berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Mendoyo. (Witari/denpost)

 

BAGIKAN