Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Permohonan penangguhan penahanan terhadap lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, belum dapat dikabulkan Polres Tabanan. Pasalnya, penyidik masih menuntaskan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk menunggu hasil ekshumasi dan toksikologi.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan tim kuasa hukum krama Juwuk Legi dan telah diterima Polres Tabanan pada Selasa (11/8). Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati membenarkan adanya permohonan tersebut.

Baca juga:  JDA Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Sebut 3 Alasannya

Menurutnya, penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Oleh karena itu, kepolisian belum dapat memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum.

“Surat permohonan penangguhan sudah diterima dari tim kuasa hukum warga Juwuk Legi. Namun, proses penyidikan belum selesai,” ujar Kapolres.

Bayu Pati mengatakan, masih ada sejumlah hal yang harus dipenuhi penyidik sebelum proses penyidikan dinyatakan rampung. Salah satunya menunggu hasil ekshumasi dan pemeriksaan toksikologi yang hingga kini belum keluar.

Baca juga:  Suami dan Mertua Jadi Tersangka Pengeroyokan, Ibu Dua Balita di Juwuk Legi Jalani Hari Penuh Cobaan

Terkait adanya informasi mengenai warga dari luar Banjar Dinas Juwuk Legi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, Kapolres menyatakan informasi itu telah masuk dalam materi penyidikan. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

Hingga kini, penyidik Polres Tabanan masih memeriksa para saksi untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. “Saksi yang diperiksa masih 30 orang dan tersangka masih lima orang,” tegasnya.

Baca juga:  Pabrik Tembakau Gorilla Dekat Polresta Digerebek, Disita 30 Kg Siap Edar

Dengan demikian, proses hukum terhadap lima warga Juwuk Legi masih berlanjut. Kepolisian memastikan penyidikan tetap berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan yang diperlukan untuk melengkapi penanganan perkara. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN