
DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Imigrasi dalam menjalankan patroli Dharma Dewata mengamankan puluhan orang WNA nakal, yang ditengarai melakukan pelanggaran di Bali. Informasi didapat, Selasa (11/8), setidaknya ada 66 WNA yang diamankan selama sepekan ini, dan 27 orang di antaranya disebut melanggar UU Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna dalam rilis menyatakan patroli Keimigrasian Dharma Dewata dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. Dijelaskan, kehadiran tim patroli bukan semata-mata untuk memperketat pengawasan tetapi juga berperan dalam memberikan respon cepat terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban umum guna menekan angka pelanggaran oleh WNA.
Mereka yang terjaring ini, kata Felucia Sengky Ratna, didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal, yakni terdapat 24 WNA. Pelanggaran lainnya, sepetti tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay ada 20 WNA, serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum 22 WNA.
Diuraikan pula dalam operasi ini, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk validasi dokumen secara efisien, serta menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan guna mengedukasi kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Felucia Sengky Ratna, menegaskan pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan. Felucia mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui kanal resmi yang tersedia.
Satgas Patroli Dharma Dewata akan terus bergerak dan bekerja untuk mewujudkan stabilitas keamanan di Pulau Dewata. Sinergi kolaborasi antar instansi dan peran serta seluruh lapisan masyarakat akan memberikan kontribusi yang sangat berdampak dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian. (Miasa/balipost)










